JANGKAR Sultra Kritik DPRD Kendari, RDP Dugaan Pelanggaran Kursus Mengemudi YPA Handayani Tak Kunjung Digelar

  • Share
Jangkar Sultra saat unjuk rasa.

Make Image responsive

JANGKAR Sultra Kritik DPRD Kendari, RDP Dugaan Pelanggaran Kursus Mengemudi YPA Handayani Tak Kunjung Digelar

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) melontarkan kritik keras terhadap DPRD Kota Kendari yang dinilai hanya menjadi “kotak surat” bagi aspirasi masyarakat. Kritik tersebut disampaikan lantaran hingga kini belum ada tindak lanjut atas permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran aktivitas kursus mengemudi YPA Handayani.

JANGKAR Sultra menjelaskan, surat permohonan RDP Nomor 007/B/SEK/JANGKAR/III/2026 telah disampaikan secara resmi kepada DPRD Kota Kendari pada 30 Maret 2026. Permohonan tersebut diajukan untuk membahas aktivitas pelatihan mengemudi di jalan umum yang diduga mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Namun, hingga 15 Juli 2026 atau lebih dari tiga bulan sejak surat tersebut diterima DPRD Kota Kendari, belum ada kepastian maupun jadwal pelaksanaan RDP. Sementara itu, aktivitas pelatihan mengemudi yang menjadi sorotan disebut masih berlangsung di jalan umum.

Penanggung Jawab JANGKAR Sultra, Andi Fajar, menilai kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa DPRD Kota Kendari hanya menerima surat aspirasi masyarakat secara administratif tanpa menindaklanjutinya melalui mekanisme pengawasan.

“Kalau surat hanya diterima lalu disimpan tanpa ada tindak lanjut, apa bedanya DPRD dengan kotak surat? Aspirasi masyarakat tidak cukup hanya diterima secara administratif, tetapi harus diperjuangkan melalui fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD,” tegas Andi Fajar.

Menurut Fajar, persoalan tersebut bukan sekadar berkaitan dengan keberadaan lembaga kursus mengemudi, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan umum. Oleh karena itu, DPRD Kota Kendari dinilai perlu segera menjalankan fungsi pengawasannya dengan memfasilitasi pembahasan melalui forum RDP.

Baca Juga:  DPRD Konawe Mulai Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Enam Fraksi Beri Lampu Hijau dengan Catatan

Fajar menegaskan bahwa penyelenggaraan pelatihan mengemudi harus mengedepankan aspek keselamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Kami tidak mempersoalkan keberadaan lembaga kursus mengemudi. Yang kami soroti adalah kepatuhan terhadap aturan dan aspek keselamatan. Pemerintah dan DPRD harus memastikan setiap penyelenggara kursus mengemudi menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai keselamatan masyarakat dikorbankan karena lemahnya pengawasan,” tegasnya.

Fajar menambahkan, JANGKAR Sultra tidak pernah menuntut agar lembaga kursus mengemudi tersebut ditutup. Organisasi itu hanya meminta seluruh penyelenggara mematuhi ketentuan yang berlaku serta adanya pengawasan yang optimal dari pemerintah dan DPRD demi menjamin keselamatan masyarakat.

“Sudah lebih dari tiga bulan persoalan ini dibiarkan menggantung. Kalau DPRD Kota Kendari terus membiarkan permohonan RDP tanpa kepastian, publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana komitmen wakil rakyat dalam menjalankan fungsi pengawasan. Jangan sampai DPRD hanya dikenal sebagai tempat menerima surat, tetapi gagal menghadirkan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat,” pungkas Andi Fajar.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share