Perbup Konawe Diteken, Pilkades Serentak Direncanakan Di Akhir September

  • Share
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konawe Keni Yuga Permana S.STP, M.AP

Make Image responsive
Make Image responsive
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konawe Keni Yuga Permana S.STP, M.AP

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kery Saiful Konggoasa teken Peraturan Bupati Konawe Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Dengan demikian tahapan Pilkades serentak di daerah lumbung beras Sultra ini dimulai.

Diketahui, dari 291 desa di Kabupaten Konawe,168 desa diantaranya yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konawe Keni Yuga Permana S.STP, M.AP menjelaskan pasca terbitnya Perbup nomor 43 tahun 2022 tersebut pada tanggal 29 Juni 2022, maka sejak itu pula tahapan pemilihan kepala desa dimulai.

Masih kata Keny, saat ini DPMD Konawe sedang menyusun tahapan yang akan menjadi rujukan dalam pelaksanaan pilkades di 168 desa.

“Perbup ini mengatur tentang pemilihan kepala desa serentak atau bergelombang dan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW),” jelas Keny sapaan akrab Kadis PMD Konawe.

Menurut Keny, Pilkades serentak ini molor dari jadwal yang telah direncanakan. Karena ada penyesuaian dan perubahan beberapa pasal dalam perbup tersebut. Sehingga Pilkades serentak ini molor ke bulan September.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share