
Bakornas LKBHMI Nilai Sengketa Pemberitaan PT GMS Semestinya Diselesaikan Lewat Dewan Pers
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Laporan dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong terhadap media siber Simpul Indonesia mendapat sorotan dari Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI).
Melalui legal opinion yang diterbitkan pada 26 Agustus 2026, Bakornas LKBHMI menilai sengketa pemberitaan yang melibatkan PT GMS semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Legal opinion tersebut diterbitkan menyusul surat undangan klarifikasi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe Selatan Nomor B/600/VIII/RES.1.18./2026/Satreskrim tertanggal 24 Agustus 2026 yang ditujukan kepada penanggung jawab media siber Simpul Indonesia.
Pemanggilan itu berkaitan dengan laporan pengaduan Safrun Loga, S.H., yang disebut bertindak untuk atau atas nama PT GMS. Laporan tersebut dibuat pada 3 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong.
Adapun objek yang dipersoalkan dalam laporan tersebut merupakan tautan berita jurnalistik yang diterbitkan oleh Simpul Indonesia.
Bakornas LKBHMI menilai langkah pelapor yang langsung menempuh jalur pidana tanpa terlebih dahulu menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers perlu mendapat perhatian dari sisi hukum.
UU Pers Dinilai Menjadi Rujukan Utama
Dalam legal opinion tersebut, Bakornas LKBHMI menggunakan prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni ketentuan hukum yang bersifat khusus didahulukan penerapannya dibandingkan ketentuan hukum yang bersifat umum.
Menurut Bakornas LKBHMI, karya jurnalistik yang diproduksi perusahaan pers berbadan hukum dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tunduk pada UU Pers.
Karena itu, penggunaan instrumen pidana terhadap dugaan penyebaran informasi bohong yang objeknya merupakan produk jurnalistik, tanpa terlebih dahulu menguji persoalan tersebut melalui mekanisme pers, dinilai berpotensi menimbulkan persoalan terhadap kemerdekaan pers.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Bakornas LKBHMI juga mengacu pada mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, langkah yang dapat ditempuh terlebih dahulu adalah menggunakan hak jawab dengan menyampaikan tanggapan atau sanggahan kepada redaksi media terkait pemberitaan yang dianggap merugikan atau tidak akurat.
Selain itu, terdapat hak koreksi yang dapat digunakan untuk memperbaiki kekeliruan informasi dalam pemberitaan.
Apabila hak jawab maupun hak koreksi tidak menyelesaikan persoalan, pihak yang merasa dirugikan dapat membawa sengketa tersebut ke Dewan Pers sesuai mekanisme yang berlaku.
Polisi Diminta Berkoordinasi dengan Dewan Pers
Bakornas LKBHMI juga menyinggung nota kesepahaman antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Dewan Pers mengenai koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers serta penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Dalam legal opinion tersebut, disebutkan bahwa apabila kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan produk jurnalistik, koordinasi dengan Dewan Pers perlu dilakukan.
Dewan Pers selanjutnya dapat menelaah apakah karya yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik yang berada dalam lingkup perlindungan UU Pers atau bukan.
Jika karya tersebut dinyatakan sebagai produk jurnalistik, penyelesaiannya diarahkan melalui mekanisme pers dan kode etik jurnalistik, bukan serta-merta melalui proses pidana.
Bakornas LKBHMI Nilai Laporan Prematur
Pada bagian kesimpulan, Bakornas LKBHMI menyatakan tindakan PT GMS melalui pelapor yang langsung membuat laporan polisi atas sebuah tautan berita, tanpa terlebih dahulu menggunakan hak jawab, hak koreksi, maupun membawa persoalan tersebut ke Dewan Pers, dinilai prematur.
Bakornas LKBHMI menilai langkah tersebut berpotensi mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa yang telah diatur dalam UU Pers dan dapat berdampak terhadap kemerdekaan pers.
Karena itu, pihak kepolisian dinilai perlu terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah perkara tersebut merupakan sengketa pers atau terdapat unsur pidana di luar ranah jurnalistik.
Legal opinion tersebut ditandatangani Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI, Ibrahim Asnawi, di Jakarta pada 26 Agustus 2026.
Laporan: Redaksi






















