Timsus Reskrim Polres Konawe Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

  • Share
Tim Khusus Reserse Kriminal Polres Konawe saat mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan di Mapolres Konawe, Senin 11 Juli 2022.

Tim Khusus Reserse Kriminal Polres Konawe saat mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan di Mapolres Konawe, Senin 11 Juli 2022.

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Tim Khusus (Timsus) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan di dua tempat berbeda, Senin 11 Juli 2022.

Dugaan tindak pidana ini terjadi di Kelurahan Lalosabila Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Minggu 10 Juli 2022. Korbannya bernama Muh. Al Ikwan (16) Warga Kelurahan Wawotobi Kecamatan Wawotobi.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka tusuk sedalam dua cm pada bagian punggung dan luka tusuk pada bagian paha sepanjang dua cm. Korban saat ini dirawat di BLUD RS Kabupaten Konawe (rawat jalan).

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH mengatakan kedua terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi
Nomor : LP / B / 191 / VII / 2022 / SPKT / Polres Konawe / Polda Sulawesi Tenggara pada hari Minggu Tanggal 10 Juli 2022.

“Kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Konawe untuk kepentingan penyidikan,” kata mantan Kapolsek KP3 Kendari ini, Senin malam 11 Juli 2022.

Menurut Perwira Pertama Polisi berpangkat tiga balak di pundak itu, hari Senin 11 Juli 2022 sekira pukul 11.30 WITA RZ (20) warga Kelurahan Wawonggole barhasil diamankan di Kelurahan Puunaaha Kecamatan Unaaha.

Kemudian lanjut Jacub Kamaru sapaan akrab Kasat Reskrim, pada pukul 12.15 WITA, AAB (18) berhasil diamankan di kediamannya, bertempat di BTN Wawonggole Kelurahan Wawonggole Kecamatan Unaaha.

“Bersama kedua terduga, telah diamankan barang bukti yang digunakan dalam melakukan tindak pidana yaitu piringan gir yang sudah dimodifikasi,” jelas Jacub Kamaru.

Dalam perkara ini, Jacub Kamaru mengisyaratkan pelaku tindak pidana lebih dari dua orang. Oleh karenanya, Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku lainnya.

“Selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Konawe dan masih akan dilakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku lainnya,” pungkas Jacub Kamaru.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share