SUARASULTRA.COM | KONAWE – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu – sabu, bertempat di Jalan Hauling Labota Desa Labota Kecamatan Bondoala Kabupaten Konawe, Minggu 3 Juli 2022.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan Hafid Indrawan (20), Warga Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe Sultra bersama barang bukti dua sachet kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu – sabu dengan berat Bruto 1,08 gram.
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Andi Musakkir Musni, SH mengatakan
pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu – sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap mobil warna putih yang parkir di lokasi tersebut dengan nomor lambung mobil 278. Kemudian polisi melakukan penggeledahan di dalam mobil yang disaksikan oleh Kepala Desa Labota bersama seorang setempat.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua sachet kristal bening (sabu-sabu) dengan berat Bruto 1,08 gram di dalam tas pelaku,” kata Andi Musakkir Musni, Minggu 3 Juli 2022.
Menurut Andi Musakkir, selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan satu unit HP Merk Oppo warna Silver, satu buah sendok takar kecil terbuat dari pipet, satu buah korek api gas warna putih dan satu set alat isap (Bong).
“Pelaku ini diduga berperan sebagai pengguna dan juga pengedar narkoba,”kata Kasat Reserse Narkoba.
Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah amankan di Mapolres Konawe.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat
Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Laporan: Sukardi Muhtar