Polemik Keberadaan Usaha Ayam Potong di Kota Unaaha, Herianto Wahab: DLH Tidak Berwenang Melakukan Penutupan

  • Share
Suasana Pertemuan antara Pengusaha Ayam Potong, NGO, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Dinas PUPR dan KP yang difasilitasi oleh Sat Intelkam Polres Konawe, Kamis 15 September 2022 di salah satu Warung Kopi di Kota Unaaha

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Suasana Pertemuan antara Pengusaha Ayam Potong, NGO, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Dinas PUPR dan KP yang difasilitasi oleh Sat Intelkam Polres Konawe, Kamis 15 September 2022 di salah satu Warung Kopi di Kota Unaaha

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Polemik kegiatan usaha ayam potong di dalam Kota Unaaha yang tak memiliki izin lingkungan belum juga usai. Polemik ini disebut terus bergulir karena tidak adanya ketegasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe.

Hal ini pun membuat Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dr. H. Herianto Wahab, M.Kes angkat bicara. Mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemda Konawe ini menegaskan bahwa DLH tidak memiliki kewenangan untuk menutup usaha ayam potong tersebut. Meski keberadaan usaha ayam potong itu sudah cukup mengganggu warga sekitar.

“Kami tidak ada dasar hukum untuk melakukan penutupan terhadap kegiatan usaha ayam potong tersebut,” tegas Herianto Wahab, saat ditemui Suara Sultra, Kamis 15 September 2022.

Menurut dia, tugas Dinas Lingkungan Hidup adalah bagaimana para pengusaha ini dapat mengelola limbah mereka dengan baik. Sehingga dampak yang ditimbulkan dapat diminimalisir. Untuk itu, kata dia, pelaku usaha diharuskan melengkapi perizinan terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan usaha..

Kepala DLH Konawe, Herianto Wahab mengatakan yang berkaitan dengan tempat usaha (Rencana Tata Ruang Wilayah) adalah kewenangan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman. Dinas Lingkungan hidup yang berkaitan dengan izin lingkungan yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL- UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

“Izin lingkungan berupa UKL – UPL ini diberikan kepada setiap orang yang kegiatan usahanya tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup,” katanya.

Lebih lanjut Herianto menjelaskan, DLH baru bisa mengeluarkan izin lingkungan setelah Dinas PUPR – KP mengeluarkan rekomendasi terkait RTRW dan Dinas Peternakan terkait rekomendasi ternaknya.

“Kalau keduanya telah mengeluarkan rekomendasi baru DLH masuk terkait izin lingkungannya,” jelas Herianto.

Dilansir Liputan6.com, Kementerian Pertanian RI (Kementan RI) melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 11 Tahun 2020 mengenai Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk unit usaha produk hewan yang telah diundangkan pada tanggal 20 Maret 2020. Permentan ini merupakan pengganti dari Permentan No. 381 Tahun 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan.

Permentan No. 11 Tahun 2020 ini dikeluarkan, untuk melengkapi pengaturan tentang sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner produk hewan pada Permentan 381 tahun 2005 yang masih mengacu kepada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam perkembangannya telah terjadi perubahan menjadi Undang-undang nomor 18 tahun 2009 dan nomor 41 tahun 2014 serta adanya pengaturan pada Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2005 Kesehatan Masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan (Kesrawan).

Beberapa perubahan di Permentan 11 tahun 2020 antara lain: penandatangan NKV dilakukan oleh Pejabat Otoritas Veteriner, penambahan jenis unit usaha produk hewan baik pangan maupun non pangan menjadi 21 jenis, persyaratan dan pengangkatan auditor NKV oleh Gubernur, serta adanya pengaturan sanksi terhadap pelaku unit usaha produk hewan yang tidak mengajukan permohonan NKV dan yang tidak memenuhi persyaratan.

NKV (Nomor Kontrol Veteriner) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Tujuan dilakukannya sertifikasi NKV yaitu:

1.Terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan usaha produk pangan asal hewan.

2. Memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik.

3. Mempermudah penelusuran kembali apabila terjadi kasus keracunan pangan asal hewan.

Selain usaha ayam potong, Herianto juga sempat menyinggung kegiatan usaha penjual ikan basah yang saat ini mulai ramai di daerah pemukiman warga (bukan pasar -red). Sebelum berkembang menjadi isu lingkungan kata dia, harus segera mendapat atensi oleh pihak terkait.

“Ini juga harus segera menjadi perhatian bersama sebelum muncul reaksi publik,” tegasnya.

Ia pun kemudian menghimbau kepada masyarakat yang merasa terganggu atau dirugikan dengan keberadaan suatu kegiatan usaha yang tak berizin agar melaporkan secara resmi kepada pemerintah atau kepada penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian.

Karena menurut Herianto, selama kegiatan usaha ayam potong mau pun penjual ikan basah tidak memiliki izin resmi, maka DLH tidak punya ruang untuk ikut campur apalagi sampai menutup usaha orang.

“Kalau tidak ada izin, apa dasarnya kami DLH untuk turun mengurusi itu. Kajian lingkungan baru bisa dilakukan jika usaha itu sudah mengantongi izin. Apabila merasa terganggu dilaporkan saja kepada Aparat Penegak Hukum,” katanya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share