Problematika Aparatur Sipil Negara, P3K Butur Minta Kepala BKPSDM Diberi Sanksi Tegas

  • Share
Massa P3K Buton Utara saat menggelar aksi unjuk rasa, Senin 19 Desember 2022

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Massa P3K Buton Utara saat menggelar aksi unjuk rasa, Senin 19 Desember 2022

SUARASULTRA.COM | BUTUR – Persatuan Pemuda Pemerhati Kabupaten (P3K) Buton Utara menuntut agar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diberi sanksi tegas.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh massa aksi (P3K) Buton Utara melalui Kordinator Lapangan (Korlap) Ridwan Botto bersama Firman Jaya saat menggelar aksi unjuk rasa, Senin 19 Desember 2022.

Menurut Ridwan Botto, problematika aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buton Utara terjadi sejak seleksi penerimaan hingga kebijakan yang diduga melanggar hukum.

Kata dia, persoalan ini berawal dari sikap manajerial teknis penyelenggara manajemen ASN dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton Utara yang tidak konsisten menafsirkan setiap pengimplementasian regulasi yang terkandung di dalamnya.

“Dan untuk memutus agar dampak lebih besar tidak terjadi di Buton Utara, maka sanksi tegas kepada kepala BKPSDM Buton Utara harus dijatuhkan,” tegas Ridwan Botto dalam rilis yang diterima awak media ini, Senin 19 Desember 2022.

Diungkapkan bahwa sejak bulan September tahun 2021 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 terdapat sejumlah kebobrokan manajemen ASN di Kabupaten Buton Utara.

Kebobrokan yang diduga dilakukan oleh Kepala BKPSDM Butur diantaranya:

1. Pelanggaran sistem merit di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara tahun 2021.

Menurut massa aksi, terbitnya Surat Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 246 Tanggal 2 September Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian ASN dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ( JPTP ), Jabatan Administrator ( JA ), dan Jabatan Pengawas Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara menjadi titik awal penerapan kebijakan penyelenggaraan ASN yang Cacat Hukum, sehingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan Surat Nomor B-3420/KASN/10/2022 Tanggal 4 Oktober 2021 Tentang Rekomendasi Atas Pelanggaran Sistem Merit di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Buton Utara.

2. Anggaran seleksi terbuka untuk JPTP Tahun 2021 – 2022 tidak dapat direalisasikan.

Faktanya, Pemerintah Kabupaten Buton Utara sejak Tahun 2021 melalui APBD 2021 sampai dengan Tahun 2022 melalui APBD 2022 dan APBD-P 2022 telah menganggarkan seleksi terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang lowong.

Namun, sampai saat ini tidak dapat dilaksanakan, sehingga anggaran tersebut tidak pernah terealisasi karena tidak dilaksanakannya seleksi terbuka JPTP. Dan ini berkonsekuensi pada terhentinya karir Sumber Daya Manusia di bidang kepegawaian.

3. Terdapat Penempatan Pegawai Fungsional tidak sesuai dengan Keputusan Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021.

Namun, pada tanggal 31 Desember 2021 dilaksanakan pelantikan Pegawai Fungsional lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara, dengan berdasar pada Keputusan Dirjen OTDA Kemendagri tahun 2021.

Pada faktanya, penempatan pegawai yang dilantik tanggal 31 Desember 2021 terdapat beberapa pegawai fungsional yang ditempatkan tidak sesuai dengan keputusan DIRJEN OTDA KEMENDAGRI, bahkan terdapat jabatan pegawai fungsional yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan dibiarkan kosong.

4. Pelaksanaan Job Fit ( Uji Kompetensi JPTP ) Tahun 2022 Lingkup Pemerintah
Kabupaten Buton Utara terkesan asal-asalan.

Pada bulan September Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Buton Utara
menyelenggarakan Uji Kompetensi Rotasi/Mutasi JPTP. Oleh Panitia Seleksi pada tanggal 3 Oktober 2022 melaksanakan uji Kompetensi berupa tes tertulis dan tes wawancara sesuai Surat Nomor 01/PANSEL/2022 tanggal 29 September 2022. Namun, itu dibatalkan tanpa alasan.

5. Terdapat pengangkatan Pejabat Administrator yang dikenai sanksi demosi.

Pada bulan Agustus 2021 sdr. NSR diberikan sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatannya karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (mafia-red) terhadap anggaran. Namun,
pada tahun 2022 kembali dilantik sebagai Pejabat Administrator.

Bahwa pengangkatan pegawai yang telah mendapatkan sanksi berat merupakan penghianatan terhadap komitmen dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Kemudian, pelaksanaan seleksi Penerimaan ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara berpotensi terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan membebani keuangan para peserta tes.

Pada bulan Desember Tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Buton Utara melaksanakan seleksi penerimaan CASN PPPK yang bertempat di luar Kabupaten Buton Utara ( Kota Bau-Bau-red ).

Panitia Seleksi Daerah dalam menentukan lokasi pelaksanaan Tes penerimaan PPPK tidak mempertimbangkan efisiensi anggaran Keuangan Daerah terlebih anggaran yang harus dikeluarkan oleh peserta tes.

Selanjutnya, panitia seleksi daerah terkesan menutupi penerimaan PPPK lingkup Pemkab Buton Utara Tahun 2022 ke Publik sehingga proses seleksi PPPK sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Selain itu, panitia seleksi daerah mengabaikan fasilitas tes yang ada di Buton Utara dengan tidak memanfaatkan Laboratorium BKPSDM Buton Utara yang telah digunakan pada pelaksanaan tes CAT tahun tahun sebelumnya.

Berdasarkan hal tersebut di atas, P3K Kabupaten Buton Utara menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak kepada Bupati Buton Utara untuk segera menonaktifkan Kepala BKPSDM Kabupaten Buton Utara selaku pihak yang bertanggungjawab atas carut marutnya persoalan ASN di lingkup Pemda Buton Utara.

2. Kepada Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Buton Utara untuk menelusuri informasi dugaan pungli terkait proses seleksi PPPK dan pelaksanaan Job Fit.

3. Sebagaimana dalam poin ke lima dalam pernyataan ini, P3K Butur mendesak kepada Bupati Buton Utara untuk membatalkan seleksi yang sementara berjalan dan dilaksanakan di kota Bau Bau dan menjadwalkan seleksi ulang penerimaan ASN PPPK dan tempat pelaksanaannya di Kabupaten Buton Utara.

4.Apabila tuntutan ini tidak dilaksanakan maka kami (P3K Butur) akan melaksanakan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar lagi.

Laporan: Anto Lakansai

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share