Dua Pejabat Konawe Nonaktif, Begini Penjelasan Sekda Konawe

  • Share
Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Polemik terkait dua pejabat di Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dinonaktifkan melalui SK Bupati beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru.

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Konawe telah melakukan rapat pleno dan menemukan adanya pelanggaran Netralitas ASN menjelang Pemilihan Umum 2024 mendatang.

Atas pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Badan Kesbangpol Faisal Taridala dan Pendi Camat Anggaberi, Bawaslu Konawe telah mengeluarkan Surat Rekomendasi yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Nagara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bupati Konawe atas Pelanggaran Asas Profesionalitas dan Asas Netralitas ASN serta Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan Disiplin PNS dalam Pemilu tahun 2024.

Terkait sanksi penonaktifan kedua pejabat tersebut sebelum ada rekomendasi dari KASN, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH memberikan penjelasan kepada publik.

Menurut Ferdy sapaan akrab Sekda Konawe langkah Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dalam menonaktifkan keduanya sudah tepat.

Lebih lanjut Ferdy menjelaskan PNS itu tidak dibatasi hak pilihnya, artinya kalau dia datang mendengarkan pidato politik itu sah – sah saja. Karena dia (PNS) punya hak pilih. Tetapi memang ada banyak hal yang dilarang dan salah satu yang dilarang itu tidak boleh menggunakan simbol – simbol partai tertentu.

“Itulah yang membuat pak Bupati berpikir bahwa ini serius. Apalagi yang melakukan itu seorang pejabat yang terkait dengan pembina politik. Masalahnya itu, dia pejabat pembina partai politik harus dia yang memberikan contoh,” jelasnya.

Sementara Pendi Camat Anggaberi, Sekda melihat di situ tidak adanya pelanggaran. Karena kata dia, yang bersangkutan hanya menggunakan baju partai di dalam rumah bukan di lokasi kegiatan partai.

Baca Juga:  Coffee Morning, Sentra Gakkumdu Konawe Bersama KIPP Sultra Bahas Masalah Pelanggaran Pemilu

“Kenapa? Baju itu coba – coba di dalam rumah, bukan di luar. Tetapi karena kita anggap, sudahlah ini juga harus kita beri sanksi tetapi sanksi itu tidak berat karena hanya nonaktif bukan non job,” ujarnya.

Terkait posisi Camat Anggaberi sudah definitif, Ferdy menyebut itu tidak menjadi masalah karena pada dasarnya, Pendi memang sudah ada job lain. Hanya saja sebelum bergeser posisi yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran Netralitas ASN.

“Karena memang dari awal pak camat itu sudah mau dipindah. Kenapa? Karena memang ada permintaan dari Kepala Desa dan Lurah dan itu juga menjadi dasar kita mempercepat pergantian Camat Anggaberi. Apalagi menjelang pilkades serentak jadi pemerintahan tidak boleh ada kekosongan,” terangnya.

Sedangkan untuk Kesbangpol nonaktif, Ferdy kembali menegaskan bahwa bisa saja dia dikembalikan ke jabatan sebelumnya (Kesbangpol-red) dan bisa di tempat lain. Karena sifatnya hanya nonaktif bukan non job.

“Waktu RDP kemarin dengan DPRD dan Bawaslu saya sampaikan kita tidak mencampuri kewenangan masing – masing, Bawaslu silahkan jalan. Jadi kami menonaktifkan pejabat itu bukan karena mempertimbangkan Bawaslu. Hanya memang dalam konsideran SK salah maksud, kami tidak menunggu rekomendasi Bawaslu tapi rekomendasi dari KASN,” ungkap Ferdy.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share