JAPRE Sultra Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra Ke KPK RI

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Momentum Hari Anti Korupsi, Jaringan Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Aset Negara (JAPRE) Sulawesi Tenggara (SULTRA) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Jumat 9 Desember 2022.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Kepala Dinas (Kadis) serta Kepala Bidang (Kabid) pembinaan SMK dan PPTK diduga melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada pengalokasian Dana Alokasi Khusus T.A 2021. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) PROV. Sultra.

Saat ditemui oleh awak media, Agil Pratama selaku pelapor mengatakan bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara terdapat pekerjaan fisik dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2021 yang mengalami kekurangan volume sehingga diduga mengakibatkan kelebihan pembayaran yang cukup fantastis yaitu senilai Rp. 2.779.210.384.00.

“Sebelum laporan resmi ini masuk di KPK , kami telah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa di daerah Sulawesi Tenggara tetapi belum ada kejelasan dari aparat penegak hukum, sementara dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 telah di rancang seketat mungkin untuk tidak terjadinya korupsi atau penyelewengan keuangan negara,”ungkap Agil Pratama.

Tak hanya itu, Agil Pratama yang juga merupakan kordinator bidang pemerintahan dan kebijakan publik PC PMII Kota Kendari menyebut dugaan tindak pidana korupsi bukan hanya terjadi pada pekerjaan fisik DAK SMK tetapi juga terjadi pada anggaran belanja modal gedung Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara senilai kurang lebih Rp. 21 miliar yang juga diduga dilakukan oleh Kepala Dinas PK. Hal ini juga dibuktikan dari hasil audit BPK tahun 2021.

Baca Juga:  Satgas Ops Pekat Anoa 2025 Ringkus Perampas Motor yang Beraksi Lewat COD

“Ini merupakan pukulan untuk kita semua sebagai masyarakat Sultra, mengingat terduga Kepala Dinas PK kini telah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara,” katanya.

Olehnya itu, dengan adanya aduan resmi tersebut, JAPRE Sultra berharap KPK RI sedini mungkin memproses aduan yang telah dilayangkan dengan dasar bukti bukti yang ada bahwa terduga terbukti bersalah dalam penyalahgunaan anggaran dan wewenang (Abuse Of Power).

“Dan juga kami berharap KPK selalu menjadi lembaga yang independen dengan itu KPK mesti profesional tanpa pandang bulu (Equality Before The Law) sebagaimana amanah Konstitusi Republik Indonesia,” pungkas Agil Pratama.

Laporan: RZ

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share