Lagi, Polres Konawe Serahkan Tersangka Korupsi Bersama Barang Bukti Ke JPU

  • Share
Tersangka H (tengah) saat dilimpahkan ke JPU Kejari Konawe, Kamis 12 Januari 2023

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Tersangka H (tengah) saat dilimpahkan ke JPU Kejari Konawe, Kamis 12 Januari 2023

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe telah melimpahkan tersangka tindak pidana korupsi berinisial H bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe, Kamis 12 Januari 2023.

Sebelumnya, Polres Konawe telah menetapkan seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman (PUPR & KP) Kabupaten Konawe, Bidang Cipta Karya berinisial H sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor).

Diketahui, penyidik Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Konawe telah meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Kamis 1 September 2022 lalu.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada bidang Cipta Karya Dinas PUPR – PK Kabupaten Konawe ini melalui program bantuan Swadaya Masyarakat dalam bentuk sanitasi pengolahan air limbah tahun 2022 dengan total anggaran sebesar Rp. 2,8 miliar yang dibagi ke 10 kelompok swadaya masyarakat (KSM).

Penyidik Reskrim Polres Konawe pun telah memeriksa 26 orang saksi (10 KSM, 10 perangkat Kelurahan, 6 pendamping) sebelum PPTK berinisial H ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 255 juta.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Moch. Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH saat dikonfirmasi membenarkan tersangka H bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe.

“Kamis pekan lalu sudah tahap 2, tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke JPU Kejari Konawe,” kata Jacub Kamaru, Senin 16 Januari 2023.

Adapun modus operandinya, tersangka berinisial H selaku PPTK melakukan pemotongan dana kelompok mulai dari Rp.20 juta hingga 30 juta per Kelompok Swadaya Masyarakat.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share