



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menerbitkan Surat dengan Nomor 495 dan 496 tanggal 17 Mei 2023 untuk menerima kembali pengajuan bacaleg DPRD oleh partai politik peserta pemilu yang data dan dokumen bacalegnya belum lengkap karena kendala teknis.
Kendala yang dimaksud adalah aplikasi silon yang dikelola oleh DPP Parpol mengalami gangguan dalam menggunggah seluruh dokumennya sehingga tidak memenuhi ketentuan pasal 35 ayat (2).
Koordinator Divisi Teknis KPU Konawe Armanto, S.Psi mengatakan Surat KPU RI itu berlaku bagi partai politik yang telah melakukan pengajuan bacaleg DPRD Kabupaten pada rentang waktu pengajuan tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023 dan diberikan waktu pengajuan kembali selama 5×24 jam.
Berdasarkan Surat KPU RI tersebut lanjut Armanto, KPU Kabupaten Konawe langsung menindak lanjuti dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Pengurus Partai Garuda Kabupaten Konawe untuk melakukan pengajuan kembali.
“Partai Garuda telah melakukan pengajuan bacalegnya ke KPU Konawe yang diterima oleh anggota KPU dan disaksikan langsung oleh Sabdah S.Pdi Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe pada pukul 11.30 WITA tadi,” kata Armanto, Jum’at 19 Mei 2023.
Menurut Armanto, dokumen yang diajukan Partai Garuda selanjutnya diproses sebagaimana ketentuan pasal 35 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen yang disampaikan secara fisik dan digital melalui silon maka dokumen tersebut dinyatakan lengkap dan diterima,” kata Armanto.
Dengan demikian masih kata Armanto, Partai Garuda merupakan partai yang ke 18 mendaftarkan bacalegnya di KPU Konawe dengan sebaran 3 Daerah Pemilihan, 7 orang Bacaleg dan keterwakilan perempuan terpenuhi 30 persen.
“Jadi Bacaleg yang diajukan itu 3 orang dapil 1, dua orang dapil 2 dan dua orang di dapil 3,” jelas Armanto.
Selanjutnya KPU Kabupaten Konawe akan melakukan verifikasi administrasi untuk memeriksa keabsahan dan kebenaran dokumen yang telah disampaikan oleh ke 18 partai politik tersebut.
Laporan: Sukardi Muhtar





