



SUARASULTRA.COM | BOMBANA – Dugaan penyerobotan lahan warga oleh PT. Rezki Pratiwi Mandiri (RPM) di Kelurahan Dongkala, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Rakyat Indonesia Berdaulat, Unggul dan Mandiri (LSM-Pribumi) Sulawesi Tenggara.
Direktur LSM-Pribumi, Ansar Achmad, mengatakan kehadiran perusahaan pertambangan di Kabupaten Bombana seharusnya dapat mensejahterakan masyarakat bukan sebaliknya.
Di mana Penjabat Bupati H.Burhanuddin mengusung tagline “Bombana Surga Investasi” dan itu mestinya sejalan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja yaitu terbukanya keran investasi semata untuk mensejahterakan masyarakat.
“Kami ingatkan kepada bapak PJ.Bupati dan Investor bahwa jangan jadikan Bombana ini hanya Surga bagi Investor tetapi masyarakatnya tertindas,” tegas Ansar Achmad.
Aktivis yang dikenal banyak terlibat untuk pendampingan dan advokasi terhadap masyarakat lingkar tambang itu menegaskan apa yang terjadi di Kelurahan Dongkala merupakan gambaran buruk arogansi dan tindakan kesewenang – wenangan oknum atas nama investasi.
“Ini tidak bisa dibiarkan, apalagi nama Pj Bupati dipakai untuk menakut-nakuti pemilik lahan,” beber Ansar.
Ansar menjelaskan, setelah LSM-Pribumi melakukan penelusuran sementara terkait aktivitas PT. RPM di Kelurahan Dongkala, dapat disimpulkan bahwa diduga kuat aktivitas perusahaan belum Clean and Clear (CnC) yaitu ketika Izin Usaha Pertambangan (IUP) dinilai sudah benar, tidak menyalahi aturan dan wilayah izin usaha pertambangannya tidak tumpang tindih dengan perusahaan atau IUP lain dan kawasan konservasi alam.
“Kita cek di Peta MODI (Mineral One Data Indonesia.red) saja itu belum ditampilkan, artinya Perusahaan ini belum CnC atau belum boleh beraktivitas tambang walaupun baru eksplorasi, itu belum boleh,” tegasnya.
Atas dasar itu, PT. RPM telah melakukan aktivitas tambang yang diduga kuat tidak sesuai prosedur yang benar dan telah melakukan penyerobotan lahan perkebunan warga.
Oleh karenanya, LSM-Pribumi mendesak aparat kepolisian Polres Bombana, Polda Sultra dan Mabes Polri untuk mengambil tindakan serius dan terukur agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan bersama di Kabupaten Bombana serta tercipta rasa keadilan bagi masyarakat.
“Penyerobotan lahan orang itu jelas perbuatan pidana, Polisi harus mengambil tindakan antisipasi agar tidak terjadi gesekan di lapangan,” harapnya.
Menurut Ansar, atas kejadian ini, pihaknya bakal segera membawa persoalan ini ke Pemerintah Pusat yaitu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kehutanan dan Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.
“Pemerintah Kabupaten juga harus bertindak, ini sudah beraktivitas eksplorasi selama empat bulan dan tanpa perizinan lengkap, wajar kalau masyarakat beranggapan jika ini benar di-back up Pak Pj. Bupati, petugas kehutanan di lapangan juga terlihat di video sedang memback-up perusahaan.” tandasnya.
Sementara itu berdasarkan rilis pers Pemerintah Kabupaten Bombana, Penjabat Bupati Bombana H.Burhanuddin dengan tegas membantah terlibat dan mengaku tidak pernah menyuruh maupun memback up siapapun perusahaan yang ada di Kabupaten Bombana, karena kewenangan pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya melakukan pengawasan dan pemantauan atas kegiatan pertambangan.
Ia menyebut terkait izin pertambangan yang ada di Pulau Kabaena kepada perusahaan tambang, sebelum mendapatkan RKAB, perusahaan tambang tersebut tidak boleh melakukan kegiatan ataupun aktivitas pertambangan karena RKAB itu adalah perjanjian perusahaan terhadap pemerintah, RKAB juga sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
“Apabila izin tersebut belum masuk dalam peta MODI itu juga masih dianggap belum CnC, jadi sekali lagi perusahaan tambang yang belum memiliki RKAB tidak boleh melakukan kegiatan maupun aktivitas,” tegasnya.
Terkait dengan kepemilikan lahan, harus di pastikan kalau lahan masyarakat tersebut berada di areal penggunaan lain atau sering disebut APL bukan lahan dalam kawasan hutan.
“Apabila areal tersebut termasuk dalam kawasan hutan, lahan tersebut tidak boleh ada kepemilikan pribadi maupun perusahaan. Begitupula perusahaan tambang yang berada dalam kawasan hutan itu dilarang dan tidak boleh sama sekali melakukan kegiatan dan aktivitas pertambangan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan,” bebernya.
“Walaupun investasi di Kabupaten Bombana menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah Daerah namun harus sesuai prosedur yang berlaku dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat.“pungkasnya. (**)
Editor: Sukardi Muhtar





