SUARASULTRA.COM | KONAWE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Puriala, Kamis 21 September 2023.
Pelantikan digelar di Gedung Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Konawe dan dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Restu serta kepala Sekretariat Astuti Salam, SE, MM.
Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan mengatakan, pelantikan tersebut mengacu pada Perbawaslu Nomor 4 tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Panwaslu Kecamatan serta Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 354/HK.01/10/2022 tentang perubahan pengawas pemilu nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022.
Lebih lanjut Abuldan menerangkan, pelantikan ini dilakukan untuk mengganti anggota Panwaslu Kecamatan Puriala Restu yang sebelumnya lolos pada seleksi Bawaslu Kabupaten Konawe dan kini telah menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Konawe.
” Alhamdulillah, kita telah melakukan proses pelantikan dan pengambilan sumpah saudara Eliadin menggantikan saudara Restu Tebara yang telah dilantik sebagai anggota Bawaslu,” kata Abuldan.
Menurut Ketua Bawaslu Konawe ini, Eliadin sendiri merupakan peserta seleksi panwascam Puriala yang masuk komposisi 6 besar dan terpilih setelah melewati hasil verifikasi serta pleno oleh anggota Bawaslu Konawe.
” Sekarang ini sudah resmi menjadi bagian keluarga Bawaslu Konawe. Saya berharap kepada Eliadin agar bisa menjaga integritas dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu,” harapnya.
Laporan: Sukardi Muhtar