Geledah Kamar Napi, Petugas Rutan Unaaha Temukan Barang Terlarang

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Unaaha melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan razia di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) pada Jum’at, 02 Februari 2024.

Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah barang terlarang, seperti narkoba, telepon seluler, dan senjata tajam, beredar di dalam rumah tahanan negara.

Kepala Rutan Unaaha, Hery Kusbandono menjelaskan, penggeledahan kamar Napi ini sejalan dengan pengarahan dari Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan pengamanan dalam lembaga pemasyarakatan.
Hery pun tidak menampik, sejauh ini petugas masih menemukan barang yang dilarang berada di setiap kamar hunian.

“Ya, ada ditemukan barang terlarang seperti potongan kayu, gelas kaca, korek api, kaleng bekas, sendok dan sikat gigi dari bahan keras serta beberapa kabel. Kalau narkoba dan Handphone nihil. Apabila nanti ditemukan narkoba, pasti kami segera koordinasi dengan Sat Resnarkoba,” katanya.

Menurut Hery sapaan akrab Kepala Rutan Unaaha, semua barang terlarang yang kedapatan saat razia akan diamankan petugas untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

Barang-barang tersebut nantinya akan dikumpulkan, diregistrasi dan dimusnahkan. Setelah penggeledahan kamar, kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan dari Karutan Unaaha.

Pada kesempatan itu, Hery mengimbau kepada para warga binaan untuk tetap menjaga kesehatan dan kebersihan. Baik kebersihan diri, kamar, maupun lingkungan sekitar agar terhindar dari penyakit serta tetap menaati tata tertib di dalam Rutan.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!