Sempat DPO, Terpidana Andi Uci Akhirnya Ditangkap Tim Satgas SIRI Kejagung di Jakarta

  • Share
Andi Uci (pakai masker) saat diamakan oleh Tim Satgas SIRI Kejagung RI di Apartemen Sahid Sudirman Residance, Karet, Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jum'at Siang 5 Juli 2024. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Andi Uci (pakai masker) saat diamakan oleh Tim Satgas SIRI Kejagung RI di Apartemen Sahid Sudirman Residance, Karet, Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jum’at Siang 5 Juli 2024. Foto: Istimewa

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta, Jum’at 5 Juli 2024 sekira pukul 12.40 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejaung) Republik Indonesia (RI), Dr Harli Siregar, SH, MH mengungkapkan bahwa DPO yang diamankan adalah Andi Uci Abdul Hakim. Andi Uci lahir di Kabupaten Sinjai pada 54 tahun silam.

Menurut Harli Siregar, Andi Uci diamankan oleh tim Satgas SIRI di Apartemen Sahid Sudirman Residance, Karet, Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada hari Jumat 5 Juli 2024.

Diketahui, Andi Uci merupakan Direktur Utama PT BOSOSI PRATAMA yang menjadi terpidana kasus Pembalakan liar di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 25 /Pid.B/LH/2021/ PN.Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan Andi Uci Abdul Hakim tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.

Kemudian, bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 429K/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar putusan sebagai berikut :

1.⁠ ⁠Menyatakan Terdakwa Andi Uci Abdul Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah”

2.⁠ ⁠Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Andi Uci Abdul Hakim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Menurut Harli Siregar, saat diamankan, terpidana Andi Uci Abdul Hakim bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

“Selanjutnya DPO dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe,”ungkap Kapuspenkum Kejagung RI dalam keterangan resminya.

Harli Siregar menambahkan, bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,”pungkas Harli Siregar.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!