SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil meringkus seorang wanita berinisial A alias Ani, 36 tahun karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Res Narkoba AKP Muh. Yusran, S.Sos, MM mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Desa Anggopiu Kecamatan Uepai pada Kamis 26 September 2024 sekitar pukul 22.00 WITA.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua tempat berbeda. TKP pertama di Desa Anggopiu Kecamatan Uepai dan TKP kedua di Desa Puuwonua, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe.
Kronologi Penangkapan
Kasat Res Narkoba menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” kata mantan Kapolsek Abuki ini.
Menurut AKP Muh. Yusran, saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan rumah sepupunya, tim Opsnal Res Narkoba Polres Konawe menemukan sejumlah barang bukti.
“Ditemukan 42 shacet berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat 21,36 gram, 1 unit ponsel, 1 set alat hisap sabu dan plastik pembungkus,” bebernya.
Lebih lanjut AKP Muh. Yusran menerangkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Konawe.
Masih kata Perwira Pertama Polisi berpangkat tiga balok di Pundak ini, seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan oleh petugas kepolisian untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Kasat Res Narkoba.
Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres AKP Muhammad Yusran, S.Sos, MM mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian.
Laporan: Sukardi Muhtar