
KOMPI Desak APH Usut Dugaan IUP “Siluman” dan Aktivitas Tambang PT MUS di Kawasan HPK Konawe Utara
SUARAULTRA.COM | JAKARTA – Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Pertambangan Indonesia (KOMPI) mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan praktik backdate data, penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang disebut sebagai “IUP siluman”, serta dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang diduga dilakukan PT Mushar Utama Sultra (MUS) di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 3,52 hektare di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Koordinator KOMPI, Irvan Febriyansyah, menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan administrasi, tetapi juga dapat mengarah pada tindak pidana apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, maupun keterlibatan pihak tertentu dalam proses penerbitan perizinan.
Selain itu, KOMPI turut menyoroti dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH), serta dugaan belum dipenuhinya kewajiban pembayaran Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Dana Pascatambang untuk periode 2024–2025.
“Apabila dugaan tersebut terbukti, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegas Irvan, Kamis (23/7).
KOMPI juga meminta aparat penegak hukum mendalami Hasil Audit BPK RI Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024 serta Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Nomor B/1260/MB.07/DJB.T/2025 sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Dalam pernyataannya, KOMPI mendesak Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan manipulasi data, dugaan pembukaan lahan di kawasan HPK, serta dugaan pengabaian kewajiban reklamasi dan pascatambang yang diduga melibatkan perusahaan tersebut.
Menurut KOMPI, langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum sekaligus mendorong terciptanya tata kelola sektor pertambangan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami meminta aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara terbuka agar proses hukum berjalan transparan dan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat,” tutup Irvan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari PT Mushar Utama Sultra maupun instansi terkait berbagai dugaan yang disampaikan KOMPI.
Dengan demikian, informasi ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat penjelasan maupun proses hukum lebih lanjut.
Laporan: Redaksi






















