KASTARA Galang Donasi Simbolis Rp110 Ribu, Sindir Kinerja Kejati Sultra dalam Penanganan Kasus Korupsi

  • Share

Make Image responsive

KASTARA Galang Donasi Simbolis Rp110 Ribu, Sindir Kinerja Kejati Sultra dalam Penanganan Kasus Korupsi

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KASTARA) meluncurkan gerakan sosial bertajuk “Koin Rp110.000 untuk Operasional Kejati Sultra” sebagai bentuk kritik terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara yang dinilai lamban menangani sejumlah perkara dugaan korupsi.

Gerakan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap krisis integritas di Korps Adhyaksa menyusul penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka oleh kepolisian.

KASTARA yang beranggotakan SAC, AMAN Sultra, KORAN Sultra, AMARA Sultra, GEMPUR Sultra, MAP Hukum Sultra, AWF, dan FORMALISH menyebut donasi simbolis Rp110.000 sebagai bentuk sindiran terhadap aparat penegak hukum di daerah.

Nominal tersebut, menurut mereka, dapat digunakan sebagai “tambahan operasional” agar tidak lagi muncul alasan kekurangan anggaran atau bukti dalam mengusut kasus-kasus besar.

Penanggung Jawab KASTARA, Ikhram, menilai terdapat benang merah antara krisis integritas di tingkat pusat dengan lambannya penanganan perkara korupsi di Sulawesi Tenggara.

“Ketika di Jakarta publik disuguhi penyitaan uang tunai ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas dari rumah mantan Jampidsus, di Sultra justru yang terlihat adalah minimnya keberanian dalam menuntaskan perkara besar. Publik berhak mempertanyakan penyebab mandeknya penegakan hukum di daerah,” ujar Ikhram dalam keterangan tertulisnya.

Menurut KASTARA, aksi penggalangan dana ini merupakan lanjutan dari rencana Camping Justice di depan Kantor Kejati Sultra yang dijadwalkan pada 19 Juli lalu, namun batal terlaksana karena tidak memperoleh izin dari Polresta Kendari.

KASTARA juga menyoroti kinerja Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra yang dinilai belum maksimal dalam menangani sejumlah perkara strategis.

Baca Juga:  Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Azimut Rp9,9 Miliar

Beberapa kasus yang disorot antara lain dugaan pertambangan ilegal PT Mandala Jayakarta di Konawe Utara, dugaan korupsi proyek pembangunan pelabuhan dan Belt Conveyor System PT Antam UBPN Pomalaa yang disebut bernilai ratusan miliar rupiah, kasus dugaan korupsi dokumen terbang PT AMIN di Kolaka Utara, hingga dugaan korupsi anggaran makan minum fiktif yang melibatkan mantan Sekda Sultra.

Selain itu, KASTARA menyinggung gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) terhadap Kejati Sultra atas dugaan pembiaran perkara (undue delay) dan dugaan perlindungan terhadap Komisaris Utama perusahaan tersebut.

Ikhram menyatakan donasi Rp110.000 merupakan simbol mosi tidak percaya masyarakat terhadap penanganan perkara korupsi di Sultra.

“Jika dengan anggaran negara yang besar penanganan perkara masih berjalan lambat, maka donasi simbolis dari masyarakat ini kami persembahkan sebagai bentuk kritik sekaligus pengingat agar Kejati Sultra lebih serius menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Melalui rilis tersebut, KASTARA juga mengumumkan pembukaan posko penggalangan dana di seluruh jaringan organisasinya. Dana yang terkumpul akan diserahkan secara simbolis sebagai bentuk kritik terhadap kinerja penegakan hukum.

KASTARA menegaskan, apabila aspirasi tersebut tidak mendapat respons, pihaknya siap menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar di Kota Kendari.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share