Ampuh Sultra Laporkan PT Hikari Jeindo ke Kejagung, Dugaan Maladministrasi dan KKN Mengemuka

  • Share
Aksi Unjuk Rasa Ampuh Sultra di Depan Kantor Kejagung RI, Kamsi 30 Januari 2025

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melancarkan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Kamis, 30 Januari 2025.

Aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya pada 20 Januari 2025, sebagai bentuk tekanan atas pengungkapan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Hikari Jeindo (HJ).

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyampaikan bahwa aksi hari ini menjadi bukti konsistensi pihaknya dalam mengungkap dugaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) siluman PT Hikari Jeindo di Kabupaten Konawe Utara yang dinilai melanggar sejumlah aturan hukum.

“Gerakan hari ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya, sekaligus menunjukkan konsistensi kami dalam mengungkap penerbitan IUP PT Hikari Jeindo yang kami duga kuat melanggar hukum,” ujar Hendro kepada media pada Kamis, 30 Januari 2025.

Hendro menegaskan bahwa Ampuh Sultra akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, meskipun harus melaksanakan aksi demonstrasi berkali-kali.

“Kami tidak akan mundur. Data yang ada sangat jelas menunjukkan bahwa IUP yang dimiliki PT Hikari Jeindo cacat hukum dan seharusnya tidak terdaftar dalam database MODI minerba,” tegas Hendro, yang akrab disapa Egis.

Lebih lanjut, Egis mengungkapkan bahwa penerbitan IUP Operasi Produksi (OP) dan tercatatnya PT Hikari Jeindo dalam database MODI Minerba menunjukkan adanya dugaan konspirasi terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan pejabat di tingkat daerah hingga pusat.

“Mau dilihat dari sudut manapun, IUP OP dan Persetujuan Lingkungan PT Hikari Jeindo tetap cacat dari segi administrasi,” tambah Egis yang juga merupakan aktivis asal Konawe Utara (Konut).

Ampuh Sultra menjelaskan lebih rinci terkait masalah administrasi yang mereka temukan. Berdasarkan data yang ada di database MODI Minerba, SK IUP OP PT Hikari Jeindo tercatat sebagai SK Bupati Konawe Utara Nomor 576 Tahun 2013. Namun, menurut pembukuan bagian umum Pemerintah Daerah Konawe Utara, SK Nomor 576 tersebut justru berkaitan dengan kenaikan pangkat PNS, bukan penerbitan IUP tambang.

“Pada 2013, kewenangan penerbitan IUP Tambang ada di Pemda Konawe Utara. Oleh karena itu, SK yang sah seharusnya terdaftar dalam pembukuan bagian umum Pemda Konawe Utara saat itu,” kata Hendro.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo (tengah) usai melaporkan PT Hikari Jeindo

Selain itu, Hendro juga mengungkapkan bahwa SK terkait Persetujuan Lingkungan PT Hikari Jeindo, yaitu SK Bupati Konawe Utara Nomor 521, juga dinilai cacat. Berdasarkan pembukuan bagian umum Pemda Konawe Utara, SK tersebut justru terkait dengan tim sekretariat inventarisasi dan sensus aset daerah Kabupaten Konawe Utara, bukan persetujuan lingkungan untuk PT Hikari Jeindo.

“Dokumen perizinan PT Hikari Jeindo ini jelas cacat administrasi dan hukum,” tegas Hendro.

Selain dugaan maladministrasi, Ampuh Sultra juga menemukan adanya indikasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang menyertai proses penerbitan izin untuk PT Hikari Jeindo. Mereka menduga salah satu pemegang saham PT Hikari Jeindo, yang berinisial AWR, memiliki hubungan keluarga dekat dengan mantan bupati Konawe Utara.

“Kami mendapat informasi bahwa AWR adalah kerabat dekat mantan bupati Konawe Utara. Tidak heran jika perizinan untuk PT Hikari Jeindo sangat dipaksakan,” sambung Hendro.

Menanggapi laporan tersebut, Bambang, perwakilan dari Seksi Penerangan Hukum Kejagung, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meneruskan laporan Ampuh Sultra kepada Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung sejak 20 Januari 2025, pasca aksi demonstrasi sebelumnya. Hari ini, pihak Kejagung berencana untuk mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut kepada Bagian Pidana Khusus.

“Kami akan menyampaikan hasil konfirmasi ini kepada Pak Hendro. Nomor WhatsApp beliau masih saya simpan,” ujar Bambang, menutup dialog dengan Ampuh Sultra.

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share