Bangun Depot BBM, PT Radhika Group Diduga Gasak Hutan Mangrove

  • Share
Ketgam: Aktivitas Pembangunan Depot BBM PT Radhika Group 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONAWE  – PT Radhika Group yang tengah membangun depot Bahan Bakar Minyak (BBM) di Desa Rapambinipaka (Erpaka) dan Desa Nii Tanasa, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga telah melanggar hukum dan peraturan lingkungan.

Proyek yang sedang berlangsung tersebut terindikasi melakukan penimbunan lahan secara ilegal untuk pembangunan depot BBM jenis solar tanpa dilengkapi izin yang sah. Akibatnya, jalan umum di sekitar lokasi proyek mengalami kerusakan parah akibat tumpahan material reklamasi yang tumpah.

Lebih buruk lagi, ditemukan dugaan adanya penebangan hutan mangrove secara ilegal sebagai bagian dari proyek tersebut.

Keadaan ini semakin memperburuk kondisi ekosistem pesisir dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis yang serius.

Kecaman terhadap proyek ini datang dari Organisasi Lingkungan Peduli Nusantara, melalui pernyataan Muhammad Ridwan yang mendesak Polda Sultra untuk segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran lingkungan tersebut. Ridwan menegaskan bahwa PT Radhika Group diduga melakukan penimbunan tanpa izin yang lengkap, termasuk izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL yang sah.

“Kami meminta Polda Sultra untuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam dugaan kejahatan lingkungan ini,” ungkap Ridwan kepada media, Rabu 29 Januari 2025 kemarin.

Menurut Ridwan, tindakan perusahaan tersebut melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dia juga mengingatkan bahwa perusahaan tersebut bisa dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

“Selain itu, izin usaha perusahaan tersebut dapat dicabut dan kegiatan operasionalnya dihentikan,” tambahnya.

Ridwan berharap pihak berwenang segera mengambil langkah cepat dan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini serta memastikan upaya pemulihan lingkungan yang telah rusak.

Kasus ini semakin menjadi sorotan karena mencerminkan urgensi penegakan hukum lingkungan di Indonesia, yang selama ini masih menjadi tantangan besar. Pihak berwenang diharapkan dapat bertindak untuk mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap lingkungan dan ekosistem pesisir.

Editor: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share