Perusahaan Tambang di Routa Diduga Beraktivitas Tanpa Izin Resmi, ESDM Sultra: Kewenangan Pembinaan dan Pengawasan Berada Kementerian

  • Share
Ilustrasi Pertambangan Nikel, Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Hasbullah, mengungkapkan bahwa sejak Desember 2021, Pemerintah Provinsi Sultra tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel, baik untuk IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi.

IUP Eksplorasi diberikan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan, sementara IUP Operasi Produksi diterbitkan setelah IUP Eksplorasi selesai untuk kegiatan operasi produksi.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasbullah menanggapi maraknya penerbitan IUP di Kecamatan Routa, yang diduga melibatkan aktivitas pertambangan di kawasan Hutan Lindung tanpa izin resmi.

Izin resmi yang dimaksud, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Eksplorasi dan Operasi Produksi dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Menurut Hasbullah, berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2022, kewenangan Dinas ESDM Sultra terbatas pada IUP untuk mineral bukan logam dan batuan.

“Pemerintah pusat hanya mendelegasikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk pertambangan mineral bukan logam dan batuan,” kata Hasbullah melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 29 Januari 2025.

Dia menegaskan bahwa untuk kegiatan pertambangan Nikel di Sulawesi Tenggara, Dinas ESDM Sultra tidak terlibat dalam pembinaan dan pengawasan.

“Kewenangan pembinaan dan pengawasan ada pada pemberi izin. Jadi, jika izin diberikan oleh kementerian, maka kementerian yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan, bukan kami di provinsi,” tegasnya.

Saat ini, Kecamatan Routa menjadi lokasi bagi sejumlah perusahaan tambang yang bergerak dalam bidang eksplorasi dan produksi, di antaranya PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), PT Intan Perdhana Puspa, PT Homkey Inti Prima, PT Gemilang Multi Mineral, PT Karya Energi Makmur, PT Sutra Jaya Makmur, PT Modern Cahaya Makmur, dan beberapa perusahaan lainnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share