Polres Konawe Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Kamis malam, 30 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 Wita.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP Yusran, S.Sos, MM mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan di Kelurahan Amesiu, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe.

Dalam operasi ini, tim Sat Resnarkoba Polres Konawe berhasil menangkap dua tersangka di sebuah rumah makan yang terletak dekat Polsek Pondidaha.

“Kedua tersangka yang diamankan adalah RJ (40) dan LS (50), yang keduanya merupakan ibu rumah tangga. Mereka ditangkap setelah dilakukan operasi penangkapan dan penggeledahan,” jelas Kasat Resnarkoba.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan, berupa dua sachet besar kristal sabu yang diduga berat total 21,75 gram. Sabu tersebut ditemukan di dalam tas kecil berwarna ungu muda milik RJ.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti dua unit ponsel dan beberapa lembar tisu yang diduga digunakan untuk menyembunyikan sabu tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba ini langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Konawe untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKP Yusran.

Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan mengedarkan narkotika jenis sabu kepada para pengguna di wilayah tersebut. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Konawe dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah kami,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rabu 29 Januari 2025, tim Resnarkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan yang kemudian berujung pada penangkapan dua orang pelaku, yakni JR (21) dan JS (23), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 2,45 gram.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share