Dilaporkan ke Polda Sultra Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan, GS: Nanti Hukum Yang Membuktikan

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Ratusan pemilik lahan sawit di Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, resmi melaporkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Konawe dari Partai Golkar yang berinisial GS ke Polda Sultra pada Senin, 24 Februari 2025.

GS dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta penguasaan lahan atau kebun plasma kelapa sawit milik warga di Kecamatan Wonggeduku.

Kuasa hukum warga Wonggeduku, Adv. Aspin, SH, MH menyatakan bahwa terlapor, GS, yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi PT. Surya Jaya Agrindo Perkasa, diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana plasma sawit milik masyarakat.

“Iya, kami tim kuasa hukum telah melaporkan kasus ini ke Polda Sultra, dengan membawa puluhan warga Wonggeduku yang memberikan kuasa hukum kepada kami, atas tindakan yang dilakukan oleh saudara GS terhadap klien kami,” ungkap Aspin dalam keterangan persnya.

Adv Aspin menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula sekitar tahun 2010 di Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe. Saat itu, PT. Surya Jaya Agrindo Perkasa mengajak masyarakat setempat untuk mengolah lahan mereka menjadi kebun kelapa sawit.

Sebanyak 50 warga pemilik lahan kemudian membangun komunikasi dengan perusahaan tersebut. Dalam kesempatan itu pemilik lahan menyepakati secara lisan pembagian hasil, di mana pihak PT. Surya Jaya Agrindo Perkasa memperoleh 80 persen dan pemilik lahan mendapatkan 20 persen.

Pada tahun 2011, perusahaan mulai melakukan penanaman kelapa sawit di lahan masyarakat tersebut. Kemudian, pada tahun 2021, PT. Surya Jaya Agrindo Perkasa mulai memanen hasil kelapa sawit tersebut.

GS, selaku Ketua Koperasi Wonua Mepokoaso, memberikan hasil panen kepada masyarakat sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 2021 hingga 2022. Namun, pada tahun 2023 dan hingga kini, tepatnya pada tahun 2024, masyarakat belum menerima pembagian keuntungan dari hasil kebun kelapa sawit tersebut, meskipun lahan yang dikelola oleh perusahaan tetap sangat produktif.

Berdasarkan hal ini, masyarakat merasa telah ditipu oleh GS dan melaporkan permasalahan tersebut ke Polda Sultra agar dapat diproses lebih lanjut.

“Masalah ini harus diselesaikan secara hukum karena kami melihat sudah ada perbuatan melawan hukum dalam kasus ini,” tegas Adv.Aspin.

Di tempat terpisah, GS yang dikonfirmasi via telepon selulernya menanggapi dengan santai laporan masyarakat tersebut. Kata dia, masyarakat melakukan pelaporan melalui kuasa hukumnya itu sah – sah saja selama mereka dapat membuktikan laporan tersebut.

“Sebagai warga negara yang baik, tentu saya akan taat hukum. Nanti hukum yang akan membuktikan benar tidaknya apa yang dilaporkan tersebut,” kata GS diplomatis.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share