


SUARASULTRA.COM | KOLAKA – PT Toshida Indonesia, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), tengah menghadapi sorotan atas dugaan penjualan dan pembelian ore nikel ilegal.
Kasus ini mengemuka setelah adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Pergerakan Mahasiswa Nusantara (Pantara) dan Koalisi Aktivis Nasional Indonesia (Kasindo) pada Jumat, 31 Januari 2025.
Mereka mendesak agar pihak berwenang, khususnya Bareskrim Polri, segera melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut.
Koordinator aksi, Adit Saputra, dalam orasinya menyebutkan bahwa PT Toshida Indonesia diduga terlibat dalam perdagangan ore nikel yang berasal dari luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Dugaan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas serta mekanisme perdagangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut,” ujar Adit.
Selain itu, massa aksi juga mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) untuk segera melakukan inspeksi mendadak guna mengungkap indikasi penggunaan dokumen terbang, atau yang lebih dikenal dengan sebutan “dokter,” dalam transaksi jual beli ore nikel ilegal oleh PT Toshida Indonesia. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk memperdagangkan nikel dari luar wilayah IUP secara ilegal.
“Jika terbukti, tindakan ini tidak hanya melanggar regulasi pertambangan, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan merusak tatanan industri pertambangan nasional,” tambahnya.
Adit juga menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Kami menduga PT Toshida Indonesia memperdagangkan nikel yang berasal dari luar wilayah IUP mereka. Jika ini terbukti, maka ada praktik ilegal yang harus segera dihentikan dan diusut tuntas,” tegasnya.
Setelah menyampaikan tuntutan mereka di depan Mabes Polri, beberapa perwakilan demonstran diterima untuk berdialog langsung dengan pihak kepolisian. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyerahkan bukti dan data pendukung terkait dugaan transaksi ilegal yang dilakukan oleh PT Toshida Indonesia.
Laporan: Redaksi
.













