


SUARASULTRA.COM | JAKARTA – PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi sorotan tajam publik akibat serangkaian perubahan kepemilikan saham yang kontroversial, dugaan keterlibatan oknum petinggi negara, dan dampak kerusakan lingkungan yang parah.
Perusahaan yang berdiri sejak 2003 ini memiliki sejarah panjang sengketa hukum dan perubahan kepemilikan saham yang kompleks, yang diduga kuat melibatkan oknum petinggi negara untuk mengeruk keuntungan dan merusak lingkungan Pulau Kabaena Timur, Kabupaten Bombana.
Kronologi Kepemilikan Saham dan Sengketa Hukum PT TMS
Pendirian Awal (2003):
PT TMS didirikan pada 24 Desember 2003 dengan Akta Notaris Asbar Imran Nomor 62.
Struktur kepemilikan saham awal: Amran Yunus (AY): 40%, Muhammad Lutfi (ML): 30%, Ali Said (AS): 30%.
Pemberian IUP Operasi Produksi (2013):
PT TMS mendapat IUP Operasi Produksi (OP) dengan luas wilayah 5.891 Ha di Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana.
Perubahan Saham Ilegal (2017):
Pada 27 Januari 2017, terjadi perubahan anggaran dasar (AD) dan pengalihan saham melalui Akta Notaris Rayan Riyadi Nomor 75, yang terbukti dipalsukan.
Perubahan ini mengubah struktur kepemilikan saham menjadi: Amran Yunus (AY): 70%, Asmawati (AST): 30%.
Pengadilan membuktikan adanya pemalsuan tanda tangan Muhammad Lutfi dan Ali Said dalam dokumen RUPSLB.
Proses Pembangkangan Hukum:
Perkara pidana: Amran Yunus dan pihak terkait divonis penjara atas pemalsuan Akta Otentik Nomor 75. Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Perkara perdata: Pembuatan Akta Nomor 75 dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. RUPSLB tanggal 16 Januari 2017 dan semua perubahan setelahnya dinyatakan batal demi hukum.
Berdasarkan salinan Putusan PK MA RI No. 850 PK/PDT/2023 Tgl. 21 Desember 2023, dengan Amar Putusan Menyatakan bahwa Batal dan tidak sah RUPSLB PT TMS yang dituangkan dalam Akta No. 75 tgl 27 Januari 2017, serta setiap dan seluruh Rapat Pemegang Saham termasuk perubahan Anggaran Dasar PT. Tonia Mitra Sejahtera, dalam bentuk apapun itu yang dibuat dan dilakukan setelah tanggal 16 Januari 2017 adalah tidak Sah, tidak mengikat dan Batal Demi Hukum.
Perubahan Kepemilikan Selanjutnya (2017-2024):
Terjadi serangkaian perubahan kepemilikan saham dan susunan pengurus yang kompleks, melibatkan berbagai perusahaan dan individu.
Pada tanggal 29 Maret 2024 Akta notaris Dino Irwin tengkano dengan nomor Akta 04 terjadi perubahan dengan susunan pemegang saham PT SP Setia Internasional sebanyak 35%, Muhammad Lutfi memiliki saham sebanyak 30%, Ali said memiliki saham 20%, PT Cahaya Kabaena nikel sebanyak 14% dan PT Bani Kutup Ria sebanyak 1%.
Kemudian tanggal 21 maret 2024 Aktanotaris no 06 Notaris dino Irwin Tengkano melakukan pengalihan Saham PT TMS dengan susunan Pemegang saham PT SP Setia Internasional sebanyak 35%, Muhammad Lutfi memiliki saham 7%, Ali Said memiliki saham sebanayk 7%, PT Cahaya Kabaena Nikel memiliki saham 50% dan PT Bani Kutup Ria memiliki saham 1%.
Produksi dan Penjualan Ilegal:
PT TMS versi ilegal, yang melibatkan PT Tribhuwana Sukses Mandiri (TSM), PT Bintang Delapan Tujuh Abadi (BDTA), PT Dua Delapan Investama (DDI), PT Adia Mitra Sejahtera (AMS), dan PT Segara Kilau Mas (SKM), diduga melakukan penjualan ore nikel ilegal dalam jumlah besar dari 2019 hingga 2023.
Total penjualan ore nikel dari 2019 sampai 2023 sebanyak 14.494.062 wet metric ton (WMT).
Penambangan ilegal ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan
Sampel air di sekitar tambang menunjukkan kandungan logam berat melebihi batas aman, mengancam kesehatan masyarakat.
Eksploitasi berlebihan di Pulau Kabaena melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dugaan Keterlibatan Oknum Petinggi Negara:
Center of Energy and Resources (CERI) mengungkapkan bahwa 25% saham PT TMS dimiliki oleh PT Bintang Delapan Tujuh Abadi, yang 99% sahamnya dimiliki oleh Alaniah Nisrina, anak dari Arinta Nila Hapsari.
Arinta Nila Hapsari, yang dijuluki “Ratu Nikel Sultra,” adalah istri Gubernur Sulawesi Tenggara terpilih, Andi Sumangerukka.
Andi Sumangerukka, mantan Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Sulawesi Tenggara dan Pangdam XIV/Hasanuddin, memiliki kekayaan yang signifikan.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal mengancam ekosistem Pulau Kabaena.
Pencemaran air dan tanah berisiko menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat setempat.
Sengketa kepemilikan saham dan dugaan keterlibatan oknum petinggi negara menimbulkan ketidakpastian hukum dan merusak kepercayaan publik.
Kasus PT TMS ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas, transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam, dan perlindungan lingkungan dari praktik-praktik pertambangan yang merusak.
Laporan: Redaksi













