Dua Remaja di Kolaka Ditangkap Polisi, 803,5 Gram Sabu Diamankan

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KOLAKASatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dua remaja, MR (20) dan RW (19). Keduanya ditangkap setelah terbukti kuat sebagai pengedar sabu-sabu, dengan barang bukti mencapai 803,5 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Pelelangan Ikan Pomalaa, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin 31 Maret 2025. Aksi ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan RM di wilayah tersebut.

Kapolres Kolaka, Yudha Widyatama Nugraha, S.I.K., M.H., CPM, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin M.S.E., menjelaskan kronologi penangkapan.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengidentifikasi rumah tempat tinggal RM. Saat RM hendak keluar rumah bersama RW dengan mengendarai sepeda motor Scoopy, tim kami langsung bergerak,” ungkap Hairuddin dalam siaran pers yang diterima pada Selasa 1 April 2025.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka pun langsung membuntuti pergerakan kedua tersangka. Setibanya di lokasi pelelangan ikan, RM turun dari motor dan menuju sekitar tanggul laut untuk mengambil sesuatu, sementara RW tetap menunggu di atas motor.

“Pada penggeledahan pertama, kami tidak menemukan barang bukti. Namun, setelah dilakukan interogasi, RM mengaku bahwa ia hendak mengambil ‘tempelan’ atau paket sabu,” jelas Hairuddin.

Pencarian di sekitar lokasi akhirnya membuahkan hasil. Petugas menemukan sebuah kantong kresek hitam yang berisi dua paket besar sabu-sabu.

“Paket pertama berisi 14 sachet plastik klip bening, sedangkan paket kedua berisi 10 sachet plastik klip bening. Total berat barang bukti yang kami amankan adalah 803,5 gram,” tambah Hairuddin.

Atas perbuatan mereka, RM dan RW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share