Polres Buton Tetapkan Tersangka Penikaman Aiptu Anumerta Fajar Iwu, Motif Dendam Salah Sasaran Terungkap

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | BUTON – Kepolisian Resor (Polres) Buton secara resmi menetapkan seorang pria berinisial F (22) sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang menyebabkan meninggalnya anggota Polres Buton, Almarhum Aiptu Anumerta Fajar Iwu, S.H.

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, S.H., S.I.K., M.M., Tr., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana Polres Buton pada Sabtu, 19 April 2025.

“Saudara F telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penikaman terhadap anggota Polres Buton,” tegas AKBP Ali Rais.

Motif di balik aksi penikaman tersebut terungkap sebagai dendam lama yang salah sasaran.

“Permasalahan ini bermula dari dendam antara tersangka dan saudara R. Namun, target yang sebenarnya adalah ayah dari saudara R. Almarhum Aiptu Fajar menjadi korban salah sasaran dalam peristiwa tragis ini,” jelas Kapolres Buton.

Meskipun demikian, tersangka F akan tetap menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, tersangka telah dilimpahkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk alasan keamanan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka tidak ditangkap di kediamannya maupun di hutan. Berdasarkan keterangan saksi kunci yang melihat langsung kejadian penikaman tersebut, tersangka kemudian dihubungi untuk datang ke kantor Polsek Ambuau Indah guna menjalani pemeriksaan,” beber AKBP Ali Rais.

Lebih lanjut, Kapolres Buton mengungkapkan bahwa sebelumnya tersangka dipanggil ke Polsek Ambuau Indah sebagai saksi terkait kasus penikaman yang terjadi saat acara joged di Desa Ambuau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton.

 “Jadi, ada dua kasus yang saling berkaitan. Pertama, kasus penikaman terhadap masyarakat, dan yang kedua adalah kasus penikaman terhadap anggota kepolisian,” ungkap mantan Koorspripim Polda Sultra ini.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebilah parang bermata besi berwarna hitam dengan gagang kayu berwarna coklat.

Tersangka F akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 Subsider Pasal 338 dan/atau Pasal 355 Ayat (2) Subsider Pasal 354 Ayat (2) Lebih Subsider Pasal 353 Ayat (3) Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share