


KONAWE, SUARASULTRA.COM – Perbuatan keji seorang ayah tiri di Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, akhirnya terbongkar. MU (40), tega mencabuli anak tirinya sendiri yang baru berusia 14 tahun, berinisial AP.
Aksi bejat MU dilaporkan kepada pihak berwajib oleh istrinya sendiri, yang tak lain adalah ibu kandung korban.
Mendapatkan laporan yang memilukan tersebut, Kapolsek Wonggeduku IPTU Edy Rambulangi beserta jajarannya bergerak cepat mengamankan pelaku.
Saat ini, MU telah mendekam di sel tahanan Mako Polres Konawe, dan kasus ini tengah ditangani secara intensif oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe.
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Abdul Azis Husain Lubis, S.TK, S.IK melalui Kanit IV PPA IPDA Ni Kade Karmiati, SH saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu 17 Mei 2025, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan pilu korban AP, tindakan pencabulan oleh ayah tirinya telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga Mei 2025.
“Pelaku kerap kali mengintip korban saat sedang mandi, bahkan tidak hanya itu, pelaku juga merekamnya menggunakan video. Tindakan meraba bagian tubuh paling intim korban juga berulang kali dilakukan oleh pelaku MH,” ungkap IPDA Ni Kade Karmiati dengan nada prihatin.
Puncak dari rangkaian perbuatan cabul ini terjadi pada tanggal 12 Mei 2025, saat korban AP baru saja keluar dari kamar mandi. Kecurigaan ibu korban yang selama ini terpendam akhirnya terucap, “Saya tahu kamu suka mengintip AP kalau lagi mandi,” ujarnya kepada pelaku.
Dengan santainya, pelaku yang saat itu berada di dapur menjawab, “Memangnya saya apakan dia?”
Keberanian korban untuk mengungkap trauma yang dialaminya muncul pada tanggal 16 Mei 2025. Sepulang sekolah, ibu korban dengan hati-hati mendekati putrinya dan menanyakan perbuatan bejat ayah tirinya.
AP kemudian membeberkan seluruh perlakuan menyimpang pelaku, yang langsung mendorong ibunya untuk melaporkan suaminya ke Polres Konawe.
“Awalnya, pelaku MH sempat mengelak dan menyangkal semua tuduhan. Namun, ketika penyidik menunjukkan bukti video hasil rekamannya, pelaku tidak lagi bisa berkutik,” tegas IPDA Ni Kade Karmiati.
Akibat perbuatan kejinya, pelaku MU dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf C Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 76E Subs. Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar





