Diduga Gelapkan Kendaraan FIF Group, Ibu Muda di Konawe Diamankan Polisi

  • Share
Oplus_16908288

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Seorang ibu muda berinisial D, yang merupakan warga Kabupaten Konawe, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe pada hari Jumat (9/5/2025).

Penangkapan D dilakukan terkait dugaan tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan roda dua yang merupakan aset PT Federal International Finance (FIF) Group Pos Indonesia. Tindakan yang dilakukan tersangka D dinilai cukup berani mengingat statusnya sebagai seorang perempuan.

Kepala Satreskrim Polres Konawe, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abdul Azis Husain Lubis, S.TK, S.IK melalui Kepala Unit (Kanit) I Pidana Umum (Pidum) Inspektur Polisi Dua (IPDA) Dr. Umar R Sugeng, S.Sos, SH, MM menjelaskan kronologi kejadian. Berdasarkan penyelidikan, tersangka D awalnya mengajukan permohonan pembiayaan kendaraan roda dua di PT FIF Group.

Setelah kendaraan tersebut berhasil diperoleh, D kemudian diduga secara ilegal mengalihkan kepemilikan kendaraan tersebut kepada pihak lain. Hingga saat ini, keberadaan kendaraan tersebut tidak diketahui.

Akibat perbuatan tersangka D, PT FIF Group mengalami kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Pihak perusahaan kemudian melaporkan D ke Polres Konawe atas dugaan tindak pidana penggelapan.

“Tersangka D dijerat dengan Pasal 35 subsider Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia subsider Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tegas IPDA Umar R Sugeng.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share