


SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe menunjukkan keseriusannya dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggelar sosialisasi penyebarluasan dan pelaksanaan kebijakan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Acara penting yang dihelat pada Rabu, 7 Mei 2025 ini dibuka secara resmi oleh Sekda Konawe, Dr. Ferdinand, SP.,MH, yang mewakili Bupati Konawe, Yusran Akbar, ST.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kepatuhan masyarakat dan para pelaku usaha terhadap berbagai regulasi perpajakan daerah yang berlaku di Kabupaten Konawe.

Dalam sambutannya yang penuh penekanan, Sekda Konawe menyampaikan beberapa poin krusial terkait optimalisasi pajak dan retribusi daerah, di antaranya:
Prioritas Optimalisasi PAD:
Sekda Ferdinand menekankan urgensi untuk mengidentifikasi seluruh potensi pendapatan daerah serta memastikan regulasi yang ada benar-benar mendukung peningkatan PAD secara signifikan.
Era Digitalisasi Pembayaran:
Langkah modernisasi menjadi fokus utama dengan digarisbawahinya pentingnya digitalisasi seluruh transaksi pembayaran pajak dan retribusi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
ASN Garda Terdepan Kepatuhan Pajak:

Sebuah instruksi tegas disampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Konawe untuk menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu contoh konkret yang ditekankan.
Bukti Bayar Pajak Jadi Syarat Administrasi:
Sesuai dengan instruksi Bupati Konawe yang berlaku, Sekda mengingatkan kembali bahwa bukti pembayaran PBB dan retribusi kini wajib dilampirkan dalam setiap proses administrasi pemerintahan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah:
Sekda menyerukan sinergi dan kolaborasi yang kuat antar seluruh perangkat daerah untuk bersama-sama mengoptimalkan potensi yang dimiliki Kabupaten Konawe demi mewujudkan kemajuan daerah yang berkelanjutan.
“Pajak dan retribusi daerah adalah fondasi utama dalam membiayai berbagai program pembangunan di daerah kita. Oleh karena itu, sinergi yang solid antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan tingkat kepatuhan yang tinggi serta optimalisasi penerimaan daerah,” tegas Sekda Ferdinand dalam sambutannya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para Camat serta Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Konawe. Materi yang disajikan dalam sosialisasi mencakup berbagai aspek penting, mulai dari ketentuan terbaru mengenai pajak dan retribusi daerah, mekanisme pembayaran yang berlaku, hingga sanksi yang akan dikenakan bagi para pelanggar.
Dengan digelarnya sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Konawe berharap agar seluruh masyarakat dan pelaku usaha di wilayahnya dapat memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai kewajiban perpajakan mereka.
Dengan demikian, diharapkan tingkat PAD Kabupaten Konawe dapat meningkat secara signifikan dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan demi kesejahteraan seluruh masyarakat.
Laporan: Sukardi Muhtar





