


SUARASULTRA.COM | KONAWE – Gelombang kecaman publik meluas menyusul terungkapnya dugaan penganiayaan brutal terhadap dua tahanan titipan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Unaaha.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Konawe, Andi Ifitra Porondosi, dengan nada geram menyebut insiden tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang sangat berat dan mencerminkan kegagalan fundamental institusi pemasyarakatan dalam mengemban amanah negara.
“Ini bukan sekadar tindakan beringas oknum, melainkan potret buram kegagalan struktural yang menganga. Saya mendesak Komnas HAM dan Kementerian Hukum dan HAM untuk bertindak cepat dan tegas dengan mencopot Kepala Rutan Unaaha dari jabatannya. Ini bukan lagi persoalan individu, tetapi indikasi kuat adanya kerusakan sistemik yang harus segera dibenahi,” tandas Ifitra dalam pernyataan persnya, Minggu 18 Mei 2025.
Pernyataan keras tersebut merupakan respons atas laporan dugaan pemukulan terhadap S alias SP dan iparnya, MA alias Y yang terjadi pada Kamis (16/5) lalu.
Kedua tahanan dilaporkan mengalami luka lebam di sekujur tubuh serta trauma psikologis mendalam akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas rutan di Pos 2.
Dengan nada memperingatkan, Ifitra menyampaikan kekhawatirannya bahwa jika aparat penegak hukum tidak mengambil langkah konkret dan tegas, budaya impunitas akan semakin merajalela di lingkungan penegakan hukum.
“Jangan sampai kekuasaan yang seharusnya menjadi alat pelindung justru disalahgunakan oleh mereka yang diberi amanah. Jika kasus ini dibiarkan tanpa sanksi yang setimpal, kita sedang merobek masa depan keadilan di negeri ini,” tegasnya penuh harap akan penegakan hukum yang adil.
Lebih lanjut, DPC PPWI Konawe mendesak agar investigasi kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, melibatkan lembaga independen untuk menjamin objektivitas.
Ifitra juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil dan media untuk terus mengawal perkembangan kasus ini agar tidak terperangkap dalam labirin birokrasi yang berpotensi mengulur-ulur keadilan.
Sementara itu, Kepala Rutan Unaaha, Hery Kusbandono, dalam pernyataan sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penanganan internal terkait dugaan insiden tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama sepenuhnya jika diminta oleh pihak Polres Konawe.
Namun, pernyataan ini justru menimbulkan keraguan dan pertanyaan besar, terutama setelah keluarga korban dengan tegas menyatakan bahwa pelaku kekerasan adalah oknum petugas rutan, bukan sesama tahanan seperti yang mungkin diasumsikan.
Bahkan, pihak keluarga korban telah menyampaikan ancaman serius untuk melaporkan kasus dugaan penganiayaan ini ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Komnas HAM jika tidak ada kejelasan dan tindakan hukum yang nyata dalam waktu dekat.
“Negara memiliki kewajiban mutlak untuk hadir dan melindungi hak setiap warganya, tanpa terkecuali mereka yang sedang menjalani masa tahanan. Jika Kepala Rutan terbukti tidak mampu menjamin keamanan dan hak-hak tahanan di bawah tanggung jawabnya, maka sudah sepatutnya yang bersangkutan dicopot dari jabatannya,” tegas Ifitra sekali lagi menekankan urgensi tindakan tegas.
Ia menambahkan bahwa kasus ini adalah cerminan betapa lemahnya sistem pengawasan internal di balik tembok lembaga pemasyarakatan.
“Pemukulan yang terjadi di dalam rutan adalah bukti nyata adanya pembiaran. Ini bukan sekadar kelalaian administratif biasa, tetapi menyangkut nyawa, martabat, dan hak-hak dasar manusia yang dilindungi undang-undang. Para korban ini bukanlah penjahat yang kehilangan seluruh haknya, mereka adalah warga negara yang masih menanti keadilan ditegakkan.”
“Jika hari ini kita memilih untuk diam dan berpura-pura tidak tahu, maka besok atau lusa, kejadian serupa bisa menimpa siapa saja di antara kita,” lanjutnya dengan nada prihatin.
Sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap korban, PPWI Konawe bersama elemen masyarakat sipil dan keluarga korban telah bersatu dalam menyuarakan tiga tuntutan utama: pencopotan Kepala Rutan Unaaha, proses hukum yang transparan dan adil terhadap seluruh pelaku yang terlibat, serta pembongkaran sistem yang disinyalir memungkinkan terjadinya praktik kekerasan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Konawe terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan tahanan di Rutan Kelas IIB Unaaha ini.
Masyarakat dan keluarga korban terus menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.
Laporan: Sukardi Muhtar





