
IPMA Bakal Laporkan Kepala KUPP Bungku dan PT AME, Diduga Langgar Aturan Operasional Terminal Khusus
SUARASULTRA.COM | MOROWALI – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bungku kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin sandar kapal yang memuat komoditas di luar peruntukan operasional pelabuhan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, KUPP Kelas III Bungku diduga memberikan izin sandar serta aktivitas bongkar muat limbah ban di Terminal Khusus (Tersus) milik PT Azka Mandiri Energi (AME). Padahal, berdasarkan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan tersebut, terminal khusus itu hanya diperuntukkan untuk melayani kegiatan bahan bakar padat, cair, dan gas (migas).
Direktur Eksekutif Nasional Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA), Sulkarnain, mengaku telah mengingatkan pihak KUPP Bungku agar tidak memberikan legitimasi terhadap aktivitas pemuatan limbah ban di Tersus PT AME karena dinilai tidak sesuai dengan peruntukan terminal yang telah ditetapkan.
“Terminal khusus itu memang memiliki izin operasional, tetapi peruntukannya hanya untuk melayani kepentingan bahan bakar padat, cair, dan gas, bukan untuk aktivitas pengangkutan limbah. Karena itu kami sudah mengingatkan Syahbandar Bungku,” ujar Sulkarnain.
Menurutnya, keberadaan tongkang yang telah terisi penuh limbah ban mengindikasikan bahwa seluruh proses pelayaran telah memperoleh persetujuan dari otoritas kesyahbandaran setempat, mulai dari izin sandar hingga olah gerak kapal.
“Tongkangnya bahkan sudah penuh muatan. Artinya ada legalitas yang diberikan sejak proses sandar hingga olah gerak kapal. Di sini muncul dugaan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Sulkarnain menilai adanya ketidaksesuaian antara fungsi terminal khusus dan jenis komoditas yang dimuat berpotensi mengarah pada praktik maladministrasi serta pelanggaran terhadap regulasi di bidang kepelabuhanan dan pelayaran.
Atas dasar itu, IPMA memastikan akan melaporkan Kepala KUPP Kelas III Bungku kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan melaporkan Kepala KUPP Bungku. Ini merupakan dugaan pelanggaran serius yang melibatkan institusi dan pejabat negara di bawah Kementerian Perhubungan,” katanya.
Tak hanya itu, IPMA juga berencana melaporkan pimpinan PT Azka Mandiri Energi atas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur operasional terminal khusus dan aktivitas kepelabuhanan.
“Kami juga akan melaporkan pimpinan PT Azka Mandiri Energi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KUPP Kelas III Bungku maupun manajemen PT Azka Mandiri Energi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Laporan: Redaksi






















