
Wartawan Dilarang Ambil Gambar Saat Pelantikan Pejabat di Pengadilan Agama Kendari
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Pelantikan dan pengambilan sumpah sejumlah pejabat di lingkungan Pengadilan Agama Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai sorotan dari kalangan jurnalis, Selasa (2/6/2026).
Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah wartawan yang hadir untuk melakukan peliputan mengaku dilarang mengambil foto maupun video saat prosesi pelantikan berlangsung.
Larangan itu terjadi ketika awak media hendak mendokumentasikan jalannya pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat yang digelar di lingkungan Pengadilan Agama Kendari.
Beberapa jurnalis mengaku diminta menghentikan aktivitas pengambilan gambar oleh petugas yang berada di lokasi kegiatan.
Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan dari kalangan media. Pasalnya, pelantikan pejabat publik umumnya merupakan kegiatan yang bersifat terbuka dan memiliki nilai informasi yang penting bagi masyarakat.
Salah seorang wartawan yang hadir di lokasi, Erik Lerihardika, mengaku kecewa atas pembatasan yang diberlakukan terhadap awak media.
Menurutnya, dokumentasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Padahal kami hanya menjalankan tugas peliputan. Tidak ada penjelasan yang jelas mengapa wartawan tidak diperbolehkan mengambil gambar. Bahkan tadi disampaikan bahwa dokumentasi bisa diambil dari website resmi Pengadilan Agama Kendari. Kalau begitu, untuk apa kami turun langsung ke lapangan? Lebih baik tinggal di rumah saja,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Agama Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelarangan pengambilan gambar oleh wartawan selama prosesi pelantikan berlangsung.
Diketahui, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan merupakan agenda rutin di lingkungan peradilan agama yang selama ini kerap dipublikasikan melalui berbagai kanal resmi lembaga peradilan maupun media massa.
Kalangan jurnalis berharap pihak Pengadilan Agama Kendari dapat memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Selain itu, keterbukaan informasi publik dan kemitraan yang baik antara lembaga peradilan dengan media diharapkan tetap terjaga demi mendukung transparansi penyelenggaraan pelayanan publik.
Laporan: Redaksi






















