Jeritan Korban Banjir Bergema di Jakarta: Perantara Desak PT SCM Bertanggung Jawab

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Gelombang protes terhadap aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menguat. Perhimpunan Aktivis Nusantara (Perantara) menyuarakan kekecewaannya melalui aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Jakarta.

Aksi ini menjadi puncak dari kemarahan masyarakat atas dugaan keterlibatan PT SCM dalam bencana banjir yang terus berulang di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.

Koordinator lapangan aksi, Muhammad Rahim, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan PT SCM diduga kuat menjadi penyebab utama terganggunya akses jalan Trans Sulawesi, terutama di wilayah Desa Sambandete, Kabupaten Konawe Utara.

“Kondisi ini menyebabkan warga terpaksa menggunakan perahu kecil sebagai satu-satunya moda transportasi, dengan ongkos yang sangat memberatkan, antara Rp500.000 hingga Rp800.000 sekali jalan,” ungkapnya.

Dampaknya tak hanya dirasakan secara fisik, tetapi juga mengganggu aktivitas sosial dan perekonomian warga yang sangat bergantung pada jalur darat tersebut.

Perantara juga menyoroti rusaknya tata kelola air dan terganggunya keseimbangan ekosistem di hulu Sungai Lalindu akibat operasi pertambangan perusahaan tersebut. Penimbunan rawa-rawa serta pembukaan kawasan hutan di dalam wilayah konsesi diduga memperparah risiko banjir bandang di daerah hilir.

PT SCM diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 21.100 hektare. Pembukaan hutan di Kecamatan Routa tak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap kelestarian satwa endemik seperti anoa. Selain itu, Perantara mengungkap adanya dugaan praktik perambahan hutan secara ilegal yang memperparah kerusakan.

Rahim juga menyoroti lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, yang dinilai membuka ruang bagi PT SCM untuk beroperasi secara tertutup dan tanpa akuntabilitas yang jelas.

Melihat kondisi ini, Perantara menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menuntut:

Baca Juga:  Respon Cepat Keluhan Masyarakat, Polres Konawe Pastikan Pertalite di SPBU Unaaha Sesuai Standar

Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK):

Pencabutan segera izin lingkungan PT SCM.

Audit menyeluruh terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Penjatuhan sanksi administratif sesuai dengan amanat UU No. 32 Tahun 2009, khususnya Pasal 76–80 terkait pelanggaran lingkungan.

Kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM):

Peninjauan ulang dan pencabutan IUP PT SCM.

Penegakan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158 terkait sanksi pidana atas pelanggaran izin tambang.

Perantara juga menuntut agar PT SCM bertanggung jawab penuh atas kerugian materiel dan immateriel yang diderita masyarakat, khususnya akibat luapan Sungai Lalindu, yang berhulu di kawasan tambang (Air Terjun Lalomerui) dan bermuara di Konawe Utara.

Mereka menyoroti kejadian banjir bandang di Desa Padalere Utama, Kecamatan Wiwirano, yang nyaris merobohkan jembatan gantung—urat nadi transportasi warga setempat.

Berdasarkan dampak nyata di lapangan, Perantara menyerukan agar pemerintah pusat dan daerah segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap operasional PT SCM. Mereka mendesak pencabutan izin operasional perusahaan demi keselamatan lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat Sulawesi Tenggara.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share