
PT SJAP Bantah Tahan Dana Plasma, Tegaskan Bagi Hasil Rutin Disalurkan Melalui Koperasi
SUARASULTRA.COM | KONAWE – PT Surja Jaya Agrindo Perkasa (SJAP) membantah tudingan yang menyebut perusahaan tidak membayarkan dana bagi hasil kebun plasma kepada masyarakat pemilik lahan di Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Perusahaan menegaskan bahwa pembayaran bagi hasil dilakukan secara rutin setiap bulan melalui koperasi yang telah disepakati dalam skema kemitraan.
PT SJAP merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Konawe, termasuk Kecamatan Wonggeduku.
Dalam pola kemitraan yang diterapkan, pengelolaan kebun plasma menggunakan sistem pembagian hasil sebesar 80 persen untuk perusahaan (kebun inti) dan 20 persen untuk kebun plasma milik masyarakat, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dana bagi hasil tersebut tidak disalurkan langsung kepada anggota, melainkan ditransfer setiap bulan ke rekening Koperasi Produsen Sawit Wonua Mepokoaso (KP SWM) sebagai lembaga yang bertugas mengelola dan mendistribusikan hak para anggota koperasi.
Belakangan ini muncul tudingan bahwa PT SJAP tidak pernah membayarkan dana bagi hasil selama empat tahun. Tuduhan tersebut disampaikan oleh Aspin, SH, MH advokat yang mendampingi sejumlah masyarakat pemilik lahan, melalui salah satu media.
Menanggapi tudingan itu, Humas dan Legal PT SJAP, Arif Budiman, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Menurutnya, perusahaan secara konsisten telah menunaikan kewajiban pembayaran dana bagi hasil sejak tahun 2021 hingga saat ini.
“Kami secara konsisten selalu membayar dana bagi hasil melalui rekening Koperasi Produsen Sawit Wonua Mepokoaso. Seluruh bukti transaksinya kami pegang,” ujar Arif sembari menunjukkan bundel dokumen berisi bukti transfer pembayaran kepada KP SWM.
Arif menjelaskan, apabila terjadi persoalan antara pengurus koperasi dan sebagian anggotanya, hal tersebut merupakan persoalan internal koperasi yang seharusnya diselesaikan di tingkat organisasi, tanpa menghambat aktivitas perusahaan.
Menurutnya, PT SJAP telah memenuhi kewajibannya dengan menyetorkan dana bagi hasil setiap bulan sesuai mekanisme yang disepakati bersama.
“Apa yang disampaikan perwakilan masyarakat tersebut keliru, karena faktanya kami membayarkan dana bagi hasil itu setiap bulan,” tegasnya.
Arif juga mengungkapkan bahwa penyaluran dana bagi hasil kepada anggota plasma di wilayah lain, seperti Kecamatan Pondidaha dan Puriala, selama ini berjalan lancar tanpa kendala.
Sebagai informasi, sengketa antara sejumlah pemilik lahan dan KP SWM telah bergulir di Polda Sulawesi Tenggara sejak 2025. Dalam proses penyelidikan tersebut, PT SJAP juga telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik.
Perusahaan berharap seluruh pihak, khususnya anggota koperasi yang sedang berpolemik, dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun pihak lain.
Di sisi lain, PT SJAP juga melaporkan sejumlah oknum warga ke Polres Konawe atas dugaan melakukan panen buah sawit secara ilegal di areal perkebunan milik perusahaan. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor STTLP/24/VII/2026/Satreskrim tertanggal 19 Juli 2026.
Terpisah, konsultan hukum PT SJAP, Dr. Amir Faisal, SH., MH., menyatakan pihaknya berharap penyidik Satreskrim Polres Konawe segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta penyidik Polres Konawe memproses laporan perusahaan secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Amir Faisal.
Laporan: Kardi






















