Konut Diterjang Banjir Kiriman: Bupati Minta Gubernur Evaluasi AMDAL PT Sulawesi Cahaya Mineral Routa

  • Share
Ilustrasi kawasan pertambangan. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONUT – Bupati Konawe Utara (Konut), Ikbar, SH angkat bicara mengenai bencana banjir yang terus melanda wilayahnya, terutama di Jalur Trans Sulawesi, Desa Sambandete, Kecamatan Oheo.

Mantan Ketua DPRD Konut itu menyoroti peningkatan intensitas dan ketinggian air banjir dari tahun ke tahun.

Menurut Bupati Ikbar, banjir yang terjadi di Konut bukan hanya disebabkan oleh faktor cuaca semata, melainkan juga akibat banjir kiriman dari wilayah lain, termasuk aktivitas PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Kabupaten Konawe.

Bupati menduga penimbunan rawa yang luas di area PT SCM memperparah kondisi banjir di Konut.

“Kita di Kabupaten Konawe Utara dari tahun ke tahun, memang bukan hanya karena faktor cuaca, tapi ini banjir kiriman, seperti di wilayah Konawe PT SCM. Di PT SCM itu kan ada rawa yang sangat luas, yang menjadi endapan air, itulah yang ditimbun, sehingga imbasnya kita di kabupaten Konawe Utara,” tegasnya pada 29 April 2025 lalu.

Bupati Ikbar mengungkapkan keprihatinannya bahwa banjir kali ini berlangsung lebih lama dari biasanya.

“Kita sebagai pemerintah daerah sejak tanggal 19 Maret itu kurang lebih dua bulan, biasa hanya seminggu di Jalur Trans Sulawesi di Desa Sambandete, Kecamatan Oheo,” tuturnya.

Pihaknya mengaku telah berupaya mengatasi masalah ini sesuai dengan kewenangannya, termasuk berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait.

“Pak Ridwan dan Gubernur sudah berkunjung dan sudah ada solusi jangka pendek, jembatan Brayle,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati Ikbar menjelaskan bahwa secara administratif, PT SCM berada di wilayah Kabupaten Konawe. Namun, aktivitas perusahaan tersebut berdampak signifikan terhadap Konut.

Oleh karena itu, pihaknya telah meminta Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mengevaluasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT SCM.

Baca Juga:  Andi Amran Sulaiman Kembali Dipercaya Jokowi Menakhodai Kementan RI

Selain itu, Bupati Ikbar juga menyinggung terkait Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang pemekaran Konut yang menurutnya “digugurkan” oleh Permendagri Nomor 5 Tahun 2010.

Ia menjelaskan bahwa Permendagri tersebut membatasi ruang gerak Pemkab Konut karena sebagian wilayah hulu Sungai Linomoyo dan Sungai Lalindu berada di Kabupaten Konawe dan Kabupaten Morowali.

“Jadi ini juga yang menjadi salah satu masalah,” bebernya.

Bupati Ikbar juga mendesak pemerintah pusat yang memiliki kewenangan atas sektor pertambangan dan perkebunan sawit untuk mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang belum melakukan reklamasi.

Ironisnya, Bupati Ikbar mengungkapkan kekecewaannya karena PT SCM dinilai tidak memberikan kontribusi positif sama sekali kepada masyarakat Konut.

“Tidak ada sama sekali, ada kontribusinya, hanya kontribusi banjir,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share