


SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Langkah konkret untuk memperkuat perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum yang berkeadilan kembali terjalin. Dewan Pers dan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) menggelar rapat finalisasi Nota Kesepahaman (MoU) yang signifikan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis, 8 Mei 2025.
Pertemuan penting ini menandai babak akhir sebelum penandatanganan resmi yang diharapkan dapat memperkokoh sinergi antara kedua lembaga.
Fokus utama dalam MoU ini mencakup empat pilar krusial yakni dukungan bersama dalam penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers, penyediaan ahli dari Dewan Pers untuk berbagai keperluan hukum terkait pers, peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di kedua institusi.
Lebih lanjut, nota kesepahaman ini membuka peluang untuk penyusunan rencana kegiatan (action plan) dan/atau Perjanjian Kerja Sama yang lebih teknis dan implementatif.
Semangat saling mendukung sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga juga menjadi landasan utama dalam kolaborasi ini.
Setelah melalui tahap finalisasi yang konstruktif, draf MoU ini akan segera diajukan kepada pimpinan tertinggi Dewan Pers dan Kejaksaan RI untuk mendapatkan persetujuan dan penandatanganan.
Langkah selanjutnya adalah sosialisasi dan implementasi nota kesepahaman ini secara menyeluruh, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Rapat finalisasi tersebut dihadiri oleh Komisioner Dewan Pers, Totok Suryanto, beserta jajarannya, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Dewan Pers, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, serta Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Kehadiran para pejabat tinggi ini menunjukkan keseriusan kedua lembaga dalam mewujudkan kerja sama yang produktif dan bermanfaat bagi kemajuan pers nasional dan penegakan hukum di Indonesia.
Editor: Sukardi Muhtar





