PT SJSU Belum Kantongi Izin Lintas Konservasi Labengki, BKSDA Ancam Laporkan ke Gakkum Kemenhut

  • Share
Keterangan Gambar: Pihak manajemen PT SJSU (atas) dan BKSDA Sultra (bawah) saat menggelar rapat pembahasan izin lintas kawasan konservasi, Selasa (29/7/2025).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

PT SJSU Belum Kantongi Izin Lintas Konservasi Labengki, BKSDA Ancam Laporkan ke Gakkum Kemenhut

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Polemik izin lintas kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang belum dikantongi oleh PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU), kini memasuki babak baru.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SJSU, Yoyo Arum, berdalih bahwa sejak tahun 2023 perusahaannya sudah tidak lagi beroperasi, sehingga tidak melintasi kawasan konservasi TWAL. Dia bahkan menyebut selama menjabat sebagai KTT sejak 2020, seluruh pengiriman ore nikel dilakukan ke Morowali, Sulawesi Tengah, bukan ke kawasan industri Morosi di Konawe.

“Selama saya menjabat KTT sejak 2020, pengiriman ore kami arahkan ke Morowali. Jadi kami merasa tidak perlu mengurus izin lintas konservasi karena tidak melintasi kawasan TWAL Labengki,” ujar Yoyo Arum dalam rapat bersama BKSDA Sultra, Selasa (29/7/2025).

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra. Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie, mengungkapkan bahwa pihaknya pernah melayangkan surat kepada PT SJSU terkait kewajiban Perjanjian Kerja Sama (PKS), namun surat tersebut tidak direspons oleh perusahaan.

Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Sultra, Prihanto, menegaskan bahwa keberadaan jetty PT SJSU yang berada di dekat kawasan konservasi TWAL tetap mewajibkan perusahaan untuk mengurus PKS, meski tidak melintasi langsung kawasan konservasi.

“Mau beroperasi atau tidak, izin lintas kawasan tetap harus diurus. Jika nanti kembali melakukan aktivitas pengiriman ore ke Morosi (VDNi), izinnya sudah tersedia dan tidak menyalahi aturan,” tegas Prihanto.

Lebih lanjut, informasi yang diperoleh media ini dari salah satu instansi terkait menyebut bahwa PT SJSU ternyata pernah mengirimkan ore ke PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNi) di Morosi. Ketika hal ini dikonfirmasi, KTT PT SJSU terlihat kebingungan.

Baca Juga:  RIDA Nomor Urut Satu, Dua Korcam Optimis menangkan Pilkada Butur

“Ehh… waktu itu saya baru masuk tahun 2020. Kalau memang ada aktivitas ke VDNi, mungkin itu masa KTT sebelumnya,” jawab Yoyo Arum dengan nada ragu.

Terkait surat dari BKSDA, Yoyo mengaku belum pernah menerimanya. “Mungkin suratnya dikirim saat saya sedang di site, jadi saya belum pernah terima fisiknya,” tambahnya.

Mirisnya, perusahaan yang disebut-sebut dimiliki oleh salah satu Wakil Ketua DPRD Sultra ini baru mulai mengurus izin lintas kawasan setelah isu ini mencuat ke media.

Pihak BKSDA berencana akan berkoordinasi dengan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe untuk memverifikasi data pengiriman ore berdasarkan Surat Izin Berlayar (SIB).

Jika ditemukan bukti bahwa PT SJSU pernah mengirim ore ke VDNi, maka perusahaan tersebut wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya, meskipun saat ini tidak aktif beroperasi.

“Kami akan koordinasikan lebih lanjut. Jika memang ada bukti pengiriman ke VDNi, kami akan dorong agar perusahaan memenuhi PKS dan bisa saja kami rekomendasikan pencabutan IUP ke kementerian. Soal pelanggaran kawasan konservasi, itu ranah Gakkum Kemenhut,” jelas Prihanto.

Ironisnya, hingga kini BKSDA belum pernah melakukan pengukuran jarak jetty PT SJSU terhadap kawasan konservasi TWAL, padahal secara visual lokasi jetty terlihat sangat dekat dengan Pulau Labengki.

Sebagai informasi, PKS lintas kawasan konservasi TWAL memuat sejumlah kewajiban penting bagi perusahaan, antara lain:

Memberdayakan masyarakat lokal di sekitar tambang,

Melakukan kegiatan bersih-bersih pantai di kawasan konservasi,

Melaksanakan transplantasi terumbu karang sebagai bentuk rehabilitasi ekosistem laut,

Serta melakukan pengawasan bersama BKSDA untuk menjaga kelestarian lingkungan.**

Editor: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share