

DPRD Konawe Soroti Penumpukan Guru, Kepala Sekolah Diberi Waktu Sepekan untuk Pemetaan Ulang
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas PK), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Konawe, serta seluruh kepala sekolah se-Kabupaten Konawe.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Gusli Topan Sabara, Rabu (8/10/2025).
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. Abd. Ginal Sambari, S.Sos., M.Si., dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, Ketua PGRI Konawe Hj. Hania, S.Pd., M.Pd., Gr., serta Kepala Dinas PK Konawe Dr. Suryadi, S.Pd., M.Pd.
Dalam pertemuan tersebut, PGRI Konawe menyoroti pentingnya langkah konkret dalam mengatasi persoalan penempatan guru, ketimpangan beban kerja, serta perlunya penguatan muatan lokal di sekolah-sekolah.
“Salah satu solusi yang kami sepakati adalah perlunya pemetaan ulang guru. Selain itu, kami juga mengingatkan kepala sekolah agar memahami Permendiknas Nomor 11 Tahun 2025 tentang beban kerja guru,” ujar Hj. Hania.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan baru tersebut, beban kerja guru kini berkurang dari 47,5 jam menjadi 30 jam 50 menit, sementara jam tatap muka di tingkat SMP turun dari 24 jam menjadi 16 jam.

Kekurangan jam mengajar, lanjutnya, dapat diisi dengan tugas tambahan seperti menjadi wali kelas, pembina kegiatan, atau koordinator program sekolah.
PGRI Konawe juga menekankan pentingnya pelestarian Bahasa Daerah melalui pelajaran muatan lokal wajib di sekolah.
“Bahasa daerah adalah bagian dari kearifan lokal yang harus kita jaga. Muatan lokal ini bisa diintegrasikan secara linear dengan pelajaran Bahasa Indonesia,” tambah Hj. Hania.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Konawe H. Abd. Ginal Sambari menegaskan bahwa RDP kali ini juga menyoroti penempatan guru honorer dan PPPK yang dinilai belum merata.
Menurutnya, di sejumlah sekolah terjadi penumpukan guru, bahkan ada yang berstatus bersertifikasi maupun sudah lulus PPPK, namun belum mendapat penempatan yang ideal.
“Kami telah sepakat untuk melakukan analisis dan pemetaan ulang agar tidak ada pihak yang dirugikan. Guru yang lulus PPPK tetap diberi tempat, dan guru honorer bersertifikasi juga harus diperhatikan,” tegas Ginal.
Ia menambahkan, para kepala sekolah diberi waktu satu minggu untuk melakukan pemetaan guru di sekolah masing-masing dan melaporkannya ke Dinas PK.
Hasilnya akan dibahas kembali bersama DPRD guna menemukan solusi terbaik.
Selain isu penempatan guru, RDP juga membahas kekurangan jam pelajaran di beberapa satuan pendidikan serta perlunya penguatan kurikulum muatan lokal di seluruh jenjang sekolah.
Tiga Kesimpulan Penting RDP DPRD Konawe:
Pemetaan Ulang Guru
Kepala sekolah diminta melakukan analisis dan pemetaan ulang terhadap tenaga pendidik, termasuk pemerataan guru dan kesesuaian ijazah dengan mata pelajaran yang diajarkan.
Koordinasi dengan Dinas PK
Hasil pemetaan wajib dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerataan guru.
Dorongan Penegerian TK Swasta
DPRD dan Dinas PK mendorong agar sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) swasta yang memenuhi syarat dapat dinegerikan, demi pemerataan layanan pendidikan usia dini yang berkualitas dan terstandar.
RDP ini menjadi langkah awal DPRD Konawe bersama para pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk menuntaskan persoalan teknis di lapangan, sekaligus memperkuat nilai-nilai kearifan lokal dalam sistem pendidikan daerah.
Laporan: Ilfa
Editor: Sukardi Muhtar

















