
Diduga Ikut Orientasi PPPK, Belasan Kades di Konawe Disorot, BKPSDM Mengaku Tak Mengetahui
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Komitmen reformasi birokrasi di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi sorotan publik.
Setelah sebelumnya mencuat polemik penunjukan pelaksana tugas (Plt) sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang diduga melampaui ketentuan, serta pelantikan pejabat eselon III dan IV di TPA Mataiwoi yang akhirnya harus ditata ulang, kini muncul persoalan baru yang kembali mengundang perhatian publik.
Kali ini, sejumlah kepala desa di Kabupaten Konawe diduga mengikuti kegiatan orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe di Gedung Wekoila.
Informasi tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi perhatian publik. Pasalnya, orientasi tersebut diperuntukkan bagi PPPK, sementara kepala desa merupakan pejabat yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai PPPK.
Larangan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, regulasi mengenai manajemen PPPK, serta sejumlah aturan pemerintah yang mengatur larangan rangkap jabatan.
Kepala desa memiliki tanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat, sedangkan PPPK terikat kontrak kerja dengan pemerintah sehingga tidak dibenarkan memegang jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik tugas.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Konawe, Jaswan, melalui Kepala Bidang Pengembangan SDM, Rahmayani Ultri, mengaku tidak mengetahui adanya kepala desa yang mengikuti orientasi PPPK.
“Saya juga tidak tahu, karena kami di BKPSDM hanya melaksanakan kegiatan orientasi PPPK. Kalau ada kepala desa yang ikut, itu di luar kewenangan kami. Kami tidak mungkin memverifikasi satu per satu peserta karena data yang kami terima hanya nama dan instansi mereka,” ujar Ultri saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe, Erdjuna Rasdjan, melalui salah satu pejabatnya, Yunus, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah mengingatkan seluruh kepala desa yang dinyatakan lulus seleksi PPPK agar segera menentukan pilihan.
“Saat itu kami sudah sampaikan agar mereka memilih, tetap menjadi kepala desa atau menjadi PPPK,” katanya.
Menurut Yunus, hingga saat ini tercatat empat kepala desa memilih mengundurkan diri dari jabatannya untuk menjadi PPPK, di antaranya Kepala Desa Ameroro dan Kepala Desa Nario Indah, serta dua kepala desa lainnya.
Sebaliknya, lima kepala desa memutuskan tetap menjabat sebagai kepala desa dan tidak mengambil status sebagai PPPK.
“Empat kepala desa mengundurkan diri dan memilih menjadi PPPK. Lima lainnya tetap memilih jabatan kepala desa. Selebihnya kami tidak lagi mengikuti perkembangannya. Yang jelas kami sudah memberikan ultimatum agar memilih salah satu. Jika kemudian muncul persoalan, itu menjadi tanggung jawab masing-masing,” tegas Yunus.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun, sebanyak 21 kepala desa di Kabupaten Konawe dinyatakan lulus sebagai PPPK.
Dari jumlah tersebut, empat orang telah mengundurkan diri sebagai kepala desa, lima orang memilih tetap menjabat sebagai kepala desa, sedangkan status 12 kepala desa lainnya hingga kini belum diketahui.
Persoalan ini diharapkan segera mendapat kejelasan dari DPMD, BKPSDM, maupun Inspektorat Kabupaten Konawe agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Penanganan yang transparan juga dinilai penting untuk menjaga komitmen reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan Pemerintah Kabupaten Konawe.
Laporan: Kardi






















