
Plt Lurah Toronipa Divonis Bersalah dalam Kasus Penganiayaan Warga, Dijatuhi Hukuman Penjara Bersyarat
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menyatakan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Indawati, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penganiayaan ringan terhadap seorang warga bernama Muhammad Andi Riski alias Bionda.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara Nomor 1/Pid.C/2026/PN Unh pada Rabu (29/7/2026).
Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Unaaha, majelis hakim menyatakan seluruh unsur tindak pidana penganiayaan ringan yang didakwakan kepada Indawati telah terbukti.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dalam masa percobaan selama empat bulan terpidana kembali melakukan tindak pidana.
“Menyatakan terdakwa Indawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan,” demikian bunyi salah satu amar putusan yang tercantum dalam SIPP PN Unaaha.
Selain pidana penjara bersyarat, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terpidana sebesar Rp2.500.
Bermula di Lokasi Wisata Toronipa
Perkara ini berawal pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 Wita di kawasan Permandian Vila Aksa, Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
Dalam dakwaan disebutkan, Muhammad Andi Riski alias Bionda saat itu sedang bersiap mengangkut penumpang untuk wahana banana boat. Tak lama kemudian, Indawati memanggil korban untuk menemuinya.
Saat korban menaiki tangga menuju lokasi tempat Indawati berada, terdakwa diduga langsung menampar pipi korban menggunakan tangan kanan. Peristiwa tersebut sempat dilerai oleh anggota kepolisian yang berada di sekitar lokasi.
Namun, insiden tidak berhenti di situ. Ketika korban berada di area parkir Vila Aksa bersama petugas kepolisian, Indawati kembali diduga menghampiri dari arah belakang dan melayangkan satu kali pukulan yang mengenai pipi kanan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit pada kedua pipi serta telinga sebelah kiri. Orang tua korban, Zaenab, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Soropia untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Putusan Berkekuatan Hukum di Tingkat PN
Majelis hakim menyatakan Indawati terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan ringan dan menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan dengan masa percobaan empat bulan.
Dengan putusan tersebut, terpidana tidak harus menjalani hukuman badan selama tidak melakukan tindak pidana lain dalam masa percobaan yang ditetapkan pengadilan.
Perkara ini juga tercatat telah memasuki tahap minutasi pada hari yang sama dengan pembacaan putusan. Dengan demikian, proses hukum di tingkat Pengadilan Negeri Unaaha telah memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan.
Laporan: Redaksi






















