
BPK RI Temukan Dua Pelanggaran PT Pandu Urane Perkasa Milik Idham Azis di Konawe Selatan
SUARASULTRA.COM | KONSEL – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali mengungkap praktik pertambangan bermasalah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 yang diterbitkan Auditorat Keuangan Negara IV BPK RI pada 20 Mei 2024, ditemukan adanya aktivitas pembukaan kawasan hutan oleh PT Pandu Urane Perkasa (PUP) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang diduga dilakukan tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Berdasarkan hasil analisis BPK, perusahaan yang beroperasi di Desa Waturapa, Kecamatan Palangga Selatan tersebut telah membuka lahan seluas 408,93 hektare di kawasan hutan dengan status Areal Penggunaan Lain (APL).
Ironisnya, selain tidak mengantongi izin PPKH, PT PUP juga belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) maupun Jaminan Pascatambang, yang merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menginstruksikan Direktorat Jenderal Minerba memperkuat koordinasi lintas kementerian dalam pengawasan kegiatan pertambangan, serta melakukan penelaahan ulang terhadap seluruh perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin PPKH karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius.
Tim redaksi media ini kemudian melakukan penelusuran melalui situs resmi Minerba One Data Indonesia (MODI) ESDM, dan ditemukan bahwa Komisaris Utama PT Pandu Urane Perkasa tercatat atas nama Drs. Idham Azis, M.Si.
Nama perusahaan tersebut juga memiliki kemiripan dengan nama salah satu anak Idham Azis, yakni Pandu Urane.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (Jarnas MM), Arin Fahrul Sanjaya, mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Bukaan hutan seluas 408,93 hektare oleh PT Pandu Urane Perkasa adalah bentuk pelanggaran serius terhadap undang-undang. Kami menduga kuat perusahaan ini terkait dengan Idham Azis. Pemerintah harus segera mencabut IUP perusahaan tersebut dan memproses hukum semua pihak yang terlibat,” tegas Arin dalam keterangannya, Senin (22/9/2025), dikutip dari duasatunews.com.
Arin menambahkan, pencabutan izin usaha pertambangan merupakan langkah logis yang sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku pelanggaran.
“Pencabutan IUP adalah langkah mendesak untuk menghentikan kerusakan lingkungan lebih lanjut,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Pandu Urane Perkasa belum memberikan tanggapan resmi atas hasil temuan BPK tersebut.
Editor: Redaksi