

Diduga Korupsi Dana Desa, Massa Demo dan Laporkan Kepala Desa Aopa ke Kejati dan Polda Sultra
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Puluhan massa yang tergabung dalam Konsorsium Pemuda dan Masyarakat Anti Korupsi Desa Aopa menggelar aksi demonstrasi di dua titik di Kota Kendari, sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa, Selasa 14 April 2026.
Selain melakukan aksi unjuk rasa, massa juga secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang ditengarai dilakukan oleh Kepala Desa Aopa, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, terkait pengelolaan anggaran dana desa.
Aksi tersebut diwarnai dengan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dan Polda Sultra, agar segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.
Massa menilai terdapat ketidaksesuaian antara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan kondisi riil di lapangan dalam penggunaan anggaran dana desa sejak tahun 2019 hingga 2025.
Jenderal Lapangan aksi, Muh. Reyhan Resy F, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Aopa.
Menurutnya, dugaan korupsi tersebut harus ditindaklanjuti guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
“Kami mendesak Kejati Sultra agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Aopa atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang tidak sesuai dengan LPJ dan kondisi di lapangan sejak tahun 2019 hingga 2025,” tegas Reyhan.
Selain itu, massa juga meminta Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah program desa yang diduga bermasalah.
Program tersebut meliputi pengadaan lampu jalan, pembangunan jalan usaha tani, pembangunan balai desa, pembangunan gedung fasilitas PAUD/TK, serta program peningkatan produksi tanaman pangan, termasuk pengadaan alat produksi dan pengolahan pertanian seperti penggilingan padi dan jagung.
Koordinator Lapangan, Ismail, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga ada kejelasan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan hukum. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap transparansi dan keadilan di desa kami,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Ismail berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dari praktik korupsi.
Laporan: Ardi


















