

Penanganan Kasus Korupsi di Polres Konawe Tunggu Audit Perhitungan Kerugian Negara, Penyidik Kantongi Nama yang Terlibat
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe terus mengintensifkan penanganan dua perkara dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe.
Dua kasus yang tengah ditangani tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana insentif di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta dugaan penyelewengan dana rutin di Kecamatan Morosi.
Saat ini, proses penanganan kedua perkara telah memasuki tahap krusial, yakni menunggu Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari auditor dan keterangan ahli untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara.
Hal itu disampaikan Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kasi Humas, IPTU Rahman, SH, MM saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).
“Penanganan dua perkara ini masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara serta keterangan ahli,” ujar IPTU Rahman melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, penyidik menjalankan prosedur secara bertahap.
Pada tahap penyelidikan, dilakukan permintaan audit investigatif, kemudian dilanjutkan dengan audit perhitungan kerugian negara pada tahap penyidikan, disertai keterangan ahli.
Menurutnya, penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti, yang mengindikasikan adanya peristiwa pidana korupsi.
“Tahapan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti sekaligus mengarah pada penetapan tersangka yang harus bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa puluhan saksi terkait kedua perkara tersebut, baik dalam kasus dugaan korupsi dana insentif Disnakertrans maupun dugaan penyimpangan dana rutin di Kecamatan Morosi.
Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap identitas calon tersangka. Namun, penyidik memastikan telah mengantongi nama-nama pihak yang diduga terlibat.
“Sudah ada pihak-pihak yang mengarah, tetapi kami masih menunggu hasil audit resmi,” tambahnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana insentif Disnakertrans yang ditangani sejak 2024 telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp500 juta.
Sementara itu, pada kasus dugaan korupsi dana rutin di Kecamatan Morosi, ditemukan indikasi pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah kecamatan disebut tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA/DPPA) Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Sejumlah kegiatan bahkan diduga bersifat fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp400 juta.
Unit Tipidkor Polres Konawe menegaskan, proses penanganan kedua perkara tersebut akan terus berlanjut hingga tahap penetapan tersangka setelah hasil audit resmi dan keterangan ahli diterima.
Laporan: Sukardi Muhtar


















