Polisi Bekuk Duo Curanmor di Kendari, Terlibat 48 Aksi Pencurian

  • Share
Ketgam: Dua terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Make Image responsive
Make Image responsive

Polisi Bekuk Duo Curanmor di Kendari, Terlibat 48 Aksi Pencurian

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Kendari akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pria yang diduga sebagai pelaku utama diringkus setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh petugas.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Tim Opsnal Polsek Poasia di Jalan Laode Hadi, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, pada Minggu dini hari (19/4/2026) sekitar pukul 03.30 WITA.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RA (34), warga Kecamatan Kendari Barat, dan JA (19), warga Kecamatan Poasia. Keduanya diduga telah beraksi berulang kali di berbagai lokasi di wilayah Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang aparatur sipil negara berinisial RI (44) yang kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya.

Peristiwa tersebut terjadi di depan Apotek Irfana, Jalan Kelapa, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, pada Kamis (16/4).

Saat itu, korban memarkir kendaraannya tanpa mencabut kunci kontak. Dalam waktu kurang dari satu jam, sepeda motor tersebut telah hilang dari lokasi.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Honda Scoopy warna biru putih dan Yamaha Aerox warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan, RA diketahui berperan sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan, sementara JA membantu dengan mendorong motor menggunakan kaki guna menghindari kecurigaan warga sekitar.

Modus yang digunakan keduanya adalah memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci masih tergantung.

Dalam pengakuannya, RA mengaku telah beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP), sementara JA terlibat dalam 30 TKP yang tersebar di berbagai wilayah Kota Kendari. Secara keseluruhan, keduanya diduga terlibat dalam 48 aksi pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga:  DPRD Konawe Gelar Rapat Paripurna Istimewa, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden pada HUT ke-80 RI

Saat proses penangkapan, RA sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan yang lebih luas di balik maraknya kasus curanmor di daerah tersebut.

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat memarkir kendaraan, dengan memastikan kunci kontak tidak ditinggalkan guna mencegah terjadinya tindak pencurian.

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share