

Dua Oknum Guru PPPK di Konawe Terancam Dipecat dan Diproses Pidana, Dikbud Sultra Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan dua oknum guru PPPK di salah satu SMA di Kabupaten Konawe berbuntut panjang.
Kedua oknum guru berinisial IS dan WA terancam sanksi berat, mulai dari pemberhentian sebagai tenaga pendidik hingga proses pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara, Prof. Aris Badara, menegaskan pihaknya menyerahkan seluruh proses penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan Polisi,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/5/2026).
Prof Aris menegaskan, apabila kedua oknum guru tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka Dinas Pendidikan akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pasti kita proses sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah kedua guru tersebut tidak memberikan respon saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial A, warga Kabupaten Konawe, melaporkan dugaan persetubuhan suaminya yang berinisial IS dengan seorang perempuan berinisial WA ke Polres Konawe pada Senin (18/5/2026).
A mengaku memergoki suaminya bersama rekan kerja wanitanya di rumah mertuanya yang berada di salah satu desa di Kecamatan Lambuya, Senin malam.
Menurut A, kecurigaan terhadap hubungan keduanya sebenarnya telah lama muncul. Ia menyebut IS diduga memiliki hubungan khusus dengan WA sejak keduanya terlibat dalam pengelolaan dana BOS sekolah.
“Awalnya saya hanya curiga karena mereka terlalu sering berkomunikasi. Saya pernah menemukan chat mereka yang ada kata sayang dan waktu itu sempat diakui, tetapi alasannya hanya khilaf dan disebut sebatas komunikasi biasa,” ujar A kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Kecurigaan tersebut memuncak pada malam kejadian. A mengaku melihat sepeda motor milik WA terparkir di rumah mertuanya. Merasa ada hal yang tidak wajar, ia kemudian memilih menunggu di sekitar lokasi.
“Saya tunggu lebih dari dua jam. Setelah lampu kamar dimatikan, saya mulai merekam video karena curiga mereka berada di dalam kamar,” katanya.
Perempuan yang akrab disapa Yuyun itu mengaku mendapati keduanya sedang melakukan hubungan terlarang. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkannya ke Polres Konawe untuk diproses lebih lanjut.
A mengaku sangat kecewa atas dugaan perbuatan suaminya dan rekan kerjanya tersebut.
“Saya sangat kecewa. Terlebih mereka melakukan perbuatan itu di rumah mertua saya, di kamar tempat saya biasa tidur. Bahkan dalam rumah itu masih ada mertua saya, yang membuat saya semakin kecewa karena terkesan membiarkan perbuatan tercela tersebut,” ungkapnya.
Laporan: Redaksi




















