

KSPN Sultra Soroti Dugaan Masuknya TKA di PT IPIP Kolaka, Desak Pemerintah dan Imigrasi Bertindak
SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Maraknya keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan publik. Isu tersebut mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan kedatangan sejumlah pekerja asing di Bandara Kolaka yang diduga berasal dari Tiongkok untuk bekerja di PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Viralnya video tersebut memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Sulawesi Tenggara. Mereka menilai kehadiran TKA di tengah meningkatnya angka pengangguran dan sulitnya lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal menjadi persoalan serius yang tidak boleh diabaikan.
Sekretaris KSPN Sultra, Ilham Syaputra Jaya, SH, MH atau yang akrab disapa Ilham Killing, menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di daerah semestinya lebih mengutamakan tenaga kerja lokal dibanding mendatangkan pekerja asing.
“Komitmen pemberdayaan masyarakat lokal jangan hanya menjadi slogan. Kehadiran perusahaan harus memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujarnya.
KSPN Sultra juga mempertanyakan legalitas dan status para TKA yang bekerja di PT IPIP. Menurut Ilham, pihaknya menemukan dugaan bahwa sebagian TKA masuk menggunakan visa kunjungan atau visa liburan, bukan visa kerja resmi.
Selain itu, KSPN mempertanyakan apakah keberadaan para pekerja asing tersebut telah terdaftar dan diketahui oleh pihak Imigrasi maupun Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami juga mempertanyakan apakah mereka benar-benar tenaga ahli atau hanya pekerja kasar. Sebab, dari sejumlah temuan di lapangan, banyak pekerjaan tersebut sebenarnya bisa dilakukan oleh tenaga kerja lokal di Kabupaten Kolaka maupun Sulawesi Tenggara secara umum,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, KSPN Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya:
1. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan serta menghentikan kedatangan TKA di Kolaka dan memberikan sanksi ketenagakerjaan kepada PT IPIP.
2. Mendesak Kementerian Imigrasi untuk memeriksa dokumen dan legalitas seluruh TKA yang bekerja di PT IPIP Kolaka.
3. Mendesak Kementerian ESDM untuk memberikan sanksi kepada PT IPIP apabila ditemukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
4. Meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka segera mengambil langkah tegas terkait persoalan tersebut.
Ilham menilai kondisi tersebut bertentangan dengan semangat kemandirian ekonomi dan kedaulatan negara yang selama ini disuarakan Presiden Prabowo Subianto.
“Kedaulatan negara tidak boleh diinjak-injak. Kepentingan masyarakat lokal harus menjadi prioritas utama. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Killing juga menegaskan bahwa KSPN Sultra akan terus mengawal persoalan tersebut. Menurutnya, pihak KSPN telah mengirimkan surat kepada sejumlah kementerian terkait di Jakarta, termasuk DPR RI, dan dalam waktu dekat akan menyurati Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara serta DPRD Sultra untuk meminta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Laporan: Redaksi




















