
Ampuh Soroti Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Konawe, Minta Polda Sultra Periksa Kades dan Oknum Aparat
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di sepanjang bantaran Sungai Konaweeha, tepatnya di Desa Puusangi, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe.
Ampuh menilai praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga saat ini, aktivitas tersebut diduga belum mendapat penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menduga aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah tersebut tidak terlepas dari keterlibatan sejumlah pihak, termasuk aparat desa.
“Kami meminta Polda Sultra segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Puusangi yang kami duga turut terlibat dalam praktik PETI tersebut,” kata Hendro kepada media ini, Selasa (16/6/2026).
Tak hanya itu, Hendro juga menduga terdapat keterlibatan oknum aparat yang menjadi penyebab aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut terus berlangsung tanpa hambatan.
“Hasil penelusuran kami menunjukkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat. Hal itu membuat Kepala Desa Puusangi merasa kuat karena diduga mendapat dukungan atau backing, sehingga kegiatan tersebut terus berjalan tanpa ada penindakan,” ujarnya.
Atas dasar itu, Ampuh mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Subdit Tipidter Polda Sultra untuk turun langsung ke lapangan melakukan penyegelan lokasi serta menindak seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Kami meminta aktivitas penambangan pasir ilegal di sepanjang bantaran Sungai Konaweeha, tepatnya di Desa Puusangi, segera disegel oleh Polda Sultra. Semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hendro juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melayangkan laporan resmi terkait dugaan aktivitas PETI tersebut. Selain itu, Ampuh berencana melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparat kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra serta Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kendari.
“Kami sudah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga terlibat. Modusnya, oknum aparat maupun oknum kepala desa diduga menggunakan masyarakat sebagai tameng, sehingga seolah-olah aktivitas penambangan tersebut murni dilakukan oleh warga,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Puusangi, Gama Ali, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa (16/6/2026), membenarkan bahwa aktivitas penambangan pasir sedot di wilayahnya masih berlangsung hingga saat ini.
“Masih berjalan, karena ini merupakan mata pencaharian warga kami,” ujarnya.
Menurut Gama, saat ini terdapat sekitar 10 unit mesin sedot pasir yang beroperasi dan dimiliki oleh warga setempat. Ia juga menjelaskan harga jual pasir yang dipasarkan ke Kota Kendari.
“Sekitar 10 mesin milik warga yang masih beroperasi. Untuk harga pasir halus berkisar Rp450 ribu di lokasi, sedangkan yang diantar ke Kendari bisa mencapai Rp900 ribu hingga Rp1 juta,” jelasnya.
Meski demikian, Gama membantah tudingan bahwa dirinya turut terlibat dalam aktivitas penambangan tersebut. Ia mengaku sudah lama tidak lagi melakukan kegiatan penambangan pasir.
“Bukan saya yang mengizinkan, tetapi memang sejak awal visi dan misi saya adalah menghidupkan perekonomian masyarakat. Untuk sekarang saya sudah tidak menambang lagi, kecuali jika ada lahan warga yang ingin disewa atau dikerjasamakan,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi






















