
Kasus Pencurian Emas Miliaran Rupiah di Baubau Masuki Babak Baru, Dua Tersangka Resmi Ditahan
SUARASULTRA.COM | BAUBAU – Kasus pencurian emas bernilai miliaran rupiah yang sempat menghebohkan masyarakat Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Baubau resmi menahan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AA yang diduga sebagai pelaku utama pencurian, serta AL yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian. Keduanya sempat menjalani penahanan di ruang tahanan Polres Baubau sejak Jumat (5/6/2026), sebelum kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau pada Senin (8/6/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit I Satreskrim Polres Baubau, Ipda Muhammad Fatih Zhafran, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut di kediaman tersangka AA. Selain itu, keterangan dari sejumlah saksi turut menguatkan dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam perkara pencurian emas tersebut.
Dari hasil penyidikan, polisi juga mengungkap peran AL yang diketahui merupakan mantan anggota kepolisian. AL diduga menerima sebagian hasil curian berupa perhiasan emas dari AA. Barang-barang berharga tersebut selanjutnya dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan, untuk dijual.
“Dari penyidikan itu tersangka AL menerima barang-barang hasil curian dari AA, kemudian dibawa ke Makassar untuk dijual. Itu menjadi dasar penetapan tersangka penadahan terhadap AL,” ujar Ipda Muhammad Fatih kepada awak media, Senin (15/6/2026).
Meski kedua tersangka telah ditahan, penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna memperkuat berkas perkara. Polisi juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Baubau sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara ke tahap selanjutnya.
Dalam kasus ini, tersangka AA dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara antara tujuh hingga 12 tahun. Sementara itu, tersangka AL dijerat Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus pencurian emas ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Penanganan perkara tersebut sempat menuai sorotan dan kritik dari berbagai pihak karena dinilai berjalan lambat sejak pertama kali dilaporkan oleh korban.
Di tengah proses penyidikan, perkara ini juga diwarnai dugaan keterlibatan enam penyidik yang disebut-sebut melakukan pemerasan terhadap korban. Dugaan tersebut hingga kini masih menjadi perhatian dan menunggu proses penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Laporan: Redaksi






















