AMAN Sultra Soroti Dugaan Penampungan BBM Ilegal di Kendari, Desak Aparat Lakukan Investigasi

  • Share
Gambar Ilustrasi

Make Image responsive

AMAN Sultra Soroti Dugaan Penampungan BBM Ilegal di Kendari, Desak Aparat Lakukan Investigasi

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dugaan praktik penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di Kota Kendari. Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas penampungan BBM yang disebut melibatkan PT Dua Putra Sulawesi.

Kabid Advokasi dan Pergerakan AMAN Sultra, Ikram, mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan data dan melakukan investigasi lapangan guna menelusuri informasi yang berkembang di masyarakat.

Menurut Ikram, dugaan tersebut berkaitan dengan aktivitas pengisian tangki milik yang diduga milik PT Dua Putra Sulawesi di salah satu lokasi penampungan di Kelurahan Bonggoeya, Kota Kendari, pada Sabtu malam.

“Kami menyoroti dugaan adanya aktivitas penampungan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ada pengisian tangki yang diduga milik PT Dua Putra Sulawesi di salah satu lokasi penampungan di Kelurahan Bonggoeya, Kota Kendari, tadi malam,” ujar Ikram, Minggu (28/6/2026).

Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka berpotensi terjadi pelanggaran terhadap ketentuan mengenai tata kelola distribusi BBM yang dapat merugikan kepentingan masyarakat maupun negara.

Karena itu, AMAN Sultra meminta aparat penegak hukum tidak menunggu adanya laporan resmi, melainkan segera melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan pengecekan terhadap legalitas kegiatan, termasuk dokumen perizinan, sumber BBM, serta mekanisme distribusi yang dilakukan oleh pihak terkait,” tegas Ikram.

Selain itu, AMAN Sultra juga meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dengan menelusuri legalitas operasional, asal-usul BBM, hingga jalur distribusi yang digunakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Baca Juga:  Puskom Soroti Dugaan Pembangunan Depot Solar Tanpa Izin di Konawe, Aktivitas Reklamasi Mangrove Dipertanyakan

“Kami meminta pihak kepolisian dan instansi terkait segera turun melakukan investigasi. Jangan sampai ada pembiaran terhadap dugaan praktik ilegal yang dapat berdampak pada kepentingan publik,” lanjutnya.

Ikram juga mengungkapkan bahwa pihaknya menduga terdapat keterlibatan oknum aparat yang membekingi aktivitas tersebut. Namun, hingga saat ini AMAN Sultra belum membeberkan identitas maupun bukti yang mendukung dugaan tersebut kepada publik.

AMAN Sultra menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kepastian hukum. Organisasi tersebut juga memberikan ruang kepada PT Dua Putra Sulawesi untuk menyampaikan klarifikasi atau penjelasan atas dugaan yang berkembang.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya menghubungi pihak PT Dua Putra Sulawesi, aparat kepolisian, serta instansi terkait untuk memperoleh konfirmasi.

Dengan demikian, seluruh informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan menunggu hasil penyelidikan maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share